SUKABUMI – Di Blok Kalapa Condong, Desa Ujung Genteng, Kabupaten Sukabumi, sebidang tanah seluas lebih dari 30.000 meter persegi telah berubah menjadi arena pertarungan hukum yang tak berujung.
Di atas kertas, kepemilikannya jelas Rachmini Dwiyanti binti Ibrahim, pemegang tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 2378, 2379, dan 2380 yang terbit sejak Juni 1992. Namun, di atas tanah tersebut, realitas berbicara lain karena belasan rumah berdiri kokoh, dihuni oleh pihak-pihak yang mengaku pemilik, meski tanpa bukti jual beli, sewa, atau izin dari Rachmini maupun kuasanya.
Kasus ini bagaikan bola salju yang kian membesar. Gugatan perdata yang diajukan pihak lawan di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak dengan nomor register 48/Pdt.G/2024/PN Cbd justru berakhir dengan putusan “Tidak Dapat Diterima” (NO).
Ironisnya, meskipun secara hukum gugatan terhadap Rachmini kandas, penguasaan fisik atas tanah itu tetap berlanjut. Kini, perkara tersebut bergulir ke tingkat Kasasi di Mahkamah Agung. Meninggalkan kepastian hukum dalam status pending yang mencekam.
Mediasi Macet, Hukum Menggantung
Kepala Desa Ujung Genteng, Sahid Sian, mengakui kebuntuan yang terjadi. Upaya mediasi yang difasilitasi pemerintah desa sempat telah dilakukan, namun gagal menemukan titik temu.
“Kedua belah pihak sudah duduk bersama, namun tidak ada kesepakatan. Kami menghormati proses hukum yang berjalan,” ujar Sahid saat ditemui di kantornya, Selasa (5/5/2026).
Sahid menegaskan bahwa data pertanahan di desanya menunjukkan objek sengketa tersebut memiliki kewajiban pajak (PBB) yang rutin dibayar. Data SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) nomor 29, 30, dan 31 tercatat atas nama keluarga Rachmini sejak sebelum pemekaran desa pada 2008.
“Saya berpegang pada kejujuran. Saya pernah mendapat tekanan untuk menerbitkan dokumen baru, tapi saya tolak karena datanya sudah jelas,” tegas Sahid, seraya membantah keras dugaan pemalsuan data yang melibatkan dirinya.
Namun, tekanan itu nyata. Sahid mengungkapkan adanya kemarahan dari berbagai pihak, termasuk isu keterlibatan kepala desa dari wilayah tetangga, Desa Cibenda, yang dikabarkan juga sebagai salah satu penggugat klaim lahan tersebut.
Sebelum bertemu Kepala Desa, para pewarta mendapat informasi dari seorang warga asli Batu Puter, inisial R. Ia menceritakan bagaimana tanah yang sah milik Rachmini perlahan diambil alih.
Awalnya, tanah itu hanya dititipkan kepada seorang warga bernama Majid. Namun, pasca kematian Majid, status tanah menjadi kabur.
“Tanah itu diperjualbelikan dari tangan ke tangan tanpa surat resmi. Sekarang sudah dibangun permanen,” kata R.
Puncaknya terjadi ketika upaya eksekusi pengosongan lahan oleh pihak Rachmini digagalkan. “Beko sempat diturunkan, tapi dihentikan oleh orang-orang dari luar. Warga setempat hanya jadi penonton,” tambah R dengan nada prihatin.
Warga sempat mempertanyakan legalitas klaim pihak okupan yang hanya bermodal isu kepemilikan SPPT. Sebuah dokumen pajak yang secara hukum bukan bukti kepemilikan tanah untuk menggeser sertifikat hak milik yang sah.
“Entah kenapa orang luar ingin memilikinya, padahal warga setempat tahu siapa pemilik aslinya,” pungkas R.
Kasus di Ujung Genteng ini menjadi cermin retaknya kepastian hukum di Indonesia. Ketika sertifikat resmi bisa dinegasikan oleh penguasaan fisik yang didukung oleh kekuatan non hukum. Hingga timbul pertanyaan, kapan negara hadir melindungi hak warganya yang sah di atas tanahnya sendiri?
Sementara menunggu putusan Kasasi, belasan keluarga di atas tanah sengketa itu terus hidup dalam bayang-bayang ketidakpastian. Sedangkan Rachmini menunggu keadilan yang seolah tertunda di lorong-lorong pengadilan.(AS)



















