Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Kejari Surabaya Amankan DPO Eka atas Kasus KDRT

0
×

Kejari Surabaya Amankan DPO Eka atas Kasus KDRT

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Eka Sugondo, atas perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pada Senin (27/4/2026) sore.

Eka ditangkap tanpa perlawanan saat berada di sebuah rumah di kawasan Raya Lontar, Surabaya Barat, sekitar pukul 18.00 WIB. Ia diketahui telah buron selama kurang lebih lima tahun sejak putusan pengadilan dijatuhkan.

banner 325x300

Penangkapan ini menambah daftar keberhasilan Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya, dengan Eka menjadi DPO kelima yang berhasil diamankan sepanjang periode Januari hingga April 2026.

Baca Juga :  Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Ammar Zoni Diduga Edarkan Sabu dan Tembakau Sintetis dari Dalam Rutan Salemba

Kasus ini bermula pada 2021, saat ia terbukti melakukan kekerasan terhadap istrinya yang berinisial AS hingga menyebabkan luka.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi, Kejari Surabaya Tahan Pegawai BRI Kaliasin

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor 2256/Pid.Sus/2021/PN.Sby, ia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana.

Jaksa Eksekutor langsung melakukan eksekusi terhadap terpidana dengan menempatkannya di Rutan Kelas I Surabaya Medaeng, Sidoarjo.

Baca Juga :  Diduga Konsleting Listrik, Pabrik Kecap Kenarie di Surabaya Kebakaran

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, menegaskan bahwa penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi para buronan lainnya.

“Tidak ada tempat aman bagi buronan. Tim Tangkap Buron akan terus memburu dan menangkap siapapun yang mencoba menghindari eksekusi hukum,” tegasnya.(Am)

Example 120x600