SURABAYA – Kejaksaan menangkap buronan terpidana kasus korupsi kredit fiktif senilai Rp 9,6 miliar, Nur Kholifah, pada Senin, 13 April 2026. Mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Surabaya Manukan itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sejak 2020.
Penangkapan dilakukan oleh Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung bersama tim tangkap buron gabungan dari Kejari Surabaya dan Kejari Jakarta Selatan. Nur Kholifah diamankan tanpa perlawanan di sebuah rumah di Jakarta Selatan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pelacakan intensif terhadap keberadaan terpidana. “Terpidana berhasil diamankan tanpa perlawanan di wilayah Jakarta Selatan,” ujar Putu dalam keterangan tertulis, Rabu (15/4/2026).
Setelah ditangkap, Nur Kholifah dibawa ke Kejari Jakarta Selatan untuk menjalani proses administrasi sebelum dipindahkan ke Surabaya. “Selanjutnya pada Selasa sore, terpidana dibawa ke Surabaya untuk menjalani pidana badan sesuai putusan pengadilan,” kata dia.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 66/Pid.Sus-Tpk/2020/PN Sby tertanggal 13 Oktober 2020, Nur Kholifah dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Ia kini menjalani masa pidana di Lapas Perempuan Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.
Dalam perkara ini, Nur Kholifah bersama empat terpidana lain Lanny Kusumawaty, Nanang Lukman Hakim, Agus Siswanto, dan Yano Oktavfanus terbukti melakukan korupsi dalam pemberian kredit ritel modal kerja di BRI Cabang Surabaya Manukan.
Mereka menggunakan dokumen dan agunan fiktif untuk mencairkan kredit, dengan total nilai mencapai Rp 9.683.807.747. “Keempat terpidana lainnya telah lebih dahulu dieksekusi,” ujar Putu.
Ia menegaskan, kejaksaan akan terus memburu para buronan yang belum menjalani hukuman. “Ini merupakan komitmen kami dalam menuntaskan eksekusi perkara, khususnya terhadap terpidana yang masuk daftar pencarian orang,” tegasnya.(Am)



















