Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumSurabaya

Pasca Pengembalian Uang Jaminan Rp250 Juta, Penahanan Hermanto Oerip Semakin Diperkuat

0
×

Pasca Pengembalian Uang Jaminan Rp250 Juta, Penahanan Hermanto Oerip Semakin Diperkuat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Ketua Majelis Hakim Nur Cholis memberikan penetapan kuat terhadap penahanan Hermanto Oerip, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dengan kedok bisnis tambang nikel fiktif senilai Rp75 miliar.

Penetapan penahanan Hermanto Oerip dinilai semakin kuat, ketika uang jaminannya dikembalikan senilai Rp250 juta.

banner 325x300

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara mengatakan bahwa pihaknya telah mengembalikan uang jaminan Rp250 juta kepada terdakwa Hermanto Oerip.

Maka itu, saat ini tidak ada jaminan yang dijaminkan oleh terdakwa Hermanto Oerip. Dan sesuai perintah hakim, terdakwa Hermanto Oerip dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng.

Baca Juga :  Pengedar Pil Ekstasi dan Sabu Antar Kota Divonis 8, 6 tahun Penjara

Uang tersebut merupakan uang jaminan yang diserahkan ke bagian kepaniteraan PN Surabaya, karena waktu itu Hermanto Oerip tidak dilakukan Penahanan di Rutan melainkan tahanan kota.

“Sudah kita serahkan uang jaminannya kepada Terdakwa Hermanto Oerip, ada tanda terimanya juga,” ujar Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, Selasa (28/4/2026).

Dijelaskan Kasi Intel, dengan diserahkannya uang tersebut maka pihaknya sudah melaksanakan penetapan majelis hakim yang diketuai Nur Cholis yang sebelumnya memerintahkan JPU untuk melakukan eksekusi terhadap Terdakwa dan dijebloskan ke Rutan Medaeng.

“Berita acara pelaksanaan penetapan majelis hakim sudah kita lengkapi dan sudah kita serahkan,” tambahnya.

Baca Juga :  Kendalikan Ekstasi dari Penjara, Residivis WNA Asal Iran Dituntut Hukuman Mati

Terpisah, kuasa hukum Hermanto Oerip yakni Tis’at Afriyandi membenarkan terkait uang jaminan terdakwa yang sudah dia terima. “Benar mbak sudah diterima (uang jaminan),” ujarnya.

Sementara, kuasa hukum Soewondo Basuki yakni Dr F Rahmat mengapresiasi langkah cepat JPU untuk melaksanakan penetapan hakim berikut kelengkapan administrasinya.

“Apresiasi untuk Jaksa Penuntut Umum yang sudah melakukan eksekusi terhadap Terdakwa. Saya berharap sikap tegak lurus para aparat penegak hukum mulai jaksa sampai hakim ini tetap konsisten sampai proses hukum selesai dan berkekuatan hukum tetap,” ujar Rahmat.

Menurut Rahmat, orang seperti Hermanto Oerip adalah pelaku kejahatan white collar crime (kejahatan kerah putih) jadi harus diberikan efek jera. “Sekali lagi saya selaku kuasa hukum korban, mengucapkan terimakasih pada Jaksa dan hakim yang tetap tegak lurus menangani perkara ini,” ujar Rahmat.

Baca Juga :  Koperatif Panggilan Jaksa KPK, Gubernur Khofifah Datangi Pengadilan Tipikor

Perlu diketahui, Jaksa menuntut pidana penjara selama tiga tahun 10 bulan pada Hermanto Oerip. Jaksa menilai Hermanto Oerip terbukti menjadi otak penipuan dan penggelapan dengan kedok bisnis tambang nikel yang diketahui fiktif. Apa yang dilakukan Hermanto Oerip menyebabkan kerugian korban hingga Rp75 miliar.

Sementara hakim Nur Cholis membuat penetapan mengalihkan penahanan Hermanto Oerip dari tahanan kota menjadi tahanan Rutan Medaeng.(Am)

Example 120x600