Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Masih Terbaring Lemah Pascakecelakaan, Keluarga Korban Pekerja MBG Keluhkan Proses Pengajuan Biaya Pengobatan

3
×

Masih Terbaring Lemah Pascakecelakaan, Keluarga Korban Pekerja MBG Keluhkan Proses Pengajuan Biaya Pengobatan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Kondisi Sri Rahayu Adiningsih (24 tahun), pekerja Program Makan Bergizi Gratis yang mengalami kecelakaan lalu lintas saat bertugas di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, hingga saat ini masih memprihatinkan. Hal ini diungkapkan secara langsung oleh kakak kandungnya, Rama, yang setiap hari setia mendampingi proses perawatan adiknya di rumah sakit.

Menurut kisah yang diceritakan Rama, kondisi adiknya belum menunjukkan kemajuan yang berarti meski telah menjalani serangkaian tindakan medis. Pascamenjalani operasi yang kedua, Sri Rahayu masih harus terbaring lemah di tempat tidur dan belum mampu beraktivitas sendiri.

banner 325x300

“Kondisi adik saya pasca operasi kedua ini masih sangat lemah, ia belum bisa bangun atau bergerak secara mandiri. Untuk kebutuhan makan dan minum pun masih harus disalurkan lewat selang yang dipasang di hidungnya, sedangkan infus masih terus terpasang guna memenuhi kebutuhan cairan dan pemberian obat. Setiap hari ia juga wajib menjalani terapi fisik agar fungsi-fungsi tubuhnya bisa pulih kembali, namun proses pemulihan ini membutuhkan waktu yang tidak sebentar serta biaya yang terus mengalir,” ungkap Rama dengan nada suara yang menyiratkan kesedihan dan kekhawatiran lewat keteranganya, Jumat (24/4/2024)

Di tengah beratnya beban fisik dan emosional yang harus ditanggung keluarga, proses pengurusan bantuan biaya pengobatan pun belum mendapatkan kejelasan yang pasti. Rama menceritakan bahwa pihaknya telah berusaha mengajukan permohonan, namun hingga kini belum ada kepastian kapan dana tersebut akan diproses dan dicairkan.

Baca Juga :  MAKKI Gelar Demonstrasi, Begini 5 Sikap dan Tuntutannya Terkait Pupuk Indonesia

“Kemarin sore saya dihubungi oleh petugas layanan publik Badan Gizi Nasional melalui nomor layanan 127, terkait pengajuan proposal biaya pengobatan yang kami sampaikan. Saya jelaskan bahwa dokumen tersebut sudah resmi diterima pada tanggal 20 April 2026 oleh Atika, yang bertugas sebagai resepsionis di sana. Namun jawaban yang kami dapatkan hanya bahwa berkas tersebut sedang dalam tahap pengecekan administrasi,” jelasnya.

Rama menambahkan, demi memastikan prosesnya berjalan lancar, dirinya bahkan rutin menanyakan perkembangan berkas tersebut setiap harinya ke layanan publik yang sama, namun hingga saat ini belum ada kepastian waktu pencairan atau keputusan yang disampaikan kepada pihak keluarga.

Namun, ada kabar yang sedikit memberi harapan terkait upaya pengawasan dari pihak berwenang. Rama menyampaikan bahwa baru saja ia menerima telepon dari petugas yang akan turun langsung ke lokasi tempat adiknya bekerja.

“Barusan saya ditelepon oleh Pak Anton, yang bertugas sebagai Pengawas Ketenagakerjaan Kabupaten Langkat. Beliau menyampaikan bahwa dirinya dan tim sedang dalam perjalanan menuju lokasi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pangkalan Susu, Desa Sei Siur. Pak Anton juga menyampaikan bahwa kunjungan ini dilakukan atas perintah langsung dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, dan bahkan beliau menyebutkan bahwa rombongannya akan tiba di lokasi hanya dalam waktu sekitar lima menit lagi,” ujarnya.

Dalam percakapan telepon tersebut, Rama juga menceritakan bahwa petugas sempat menanyakan mengenai status kepemilikan tempat kerja adiknya. “Beliau sempat bertanya kepada saya, ‘Dapur ini milik siapa? Apakah dikelola oleh pemerintah atau swasta?’ Dan saya jawab dengan jujur bahwa tempat pelayanan tersebut dikelola oleh pihak swasta perorangan,” tambah Rama.

Baca Juga :  PN Jakpus Terima Kunjungan Delegasi Pengadilan Tinggi Provinsi Hunan, Tiongkok

Yang menjadi beban pikiran keluarga adalah fakta bahwa Sri Rahayu yang menjabat sebagai Kepala Koki di tempat kerja tersebut, ternyata sama sekali tidak terdaftar sebagai peserta jaminan sosial, baik itu BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, kecelakaan yang menimpanya terjadi saat ia sedang dalam perjalanan menuju tempat kerja untuk melaksanakan tugasnya melayani program negara. Akibatnya, seluruh biaya pengobatan yang nilainya terus membengkak harus ditanggung sendiri oleh keluarga.

KP-MBG Desak Perlindungan Penuh Bagi Pekerja Lapangan

Kasus yang menimpa Sri Rahayu ini menjadi sorotan utama dalam pertemuan antara Komite Pemantau Makan Bergizi Gratis (KP-MBG) dengan jajaran Kementerian Ketenagakerjaan yang berlangsung pada Rabu (22/4/2026).

Ketua KP-MBG, Achmad Ismail, menyampaikan terima kasih atas kesempatan bertemu dan mendengarkan aspirasi pihaknya, sekaligus menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti nyata masih adanya celah yang harus segera ditutup dalam pengelolaan program, terutama terkait perlindungan bagi para pekerja.

“Sri Rahayu telah mengabdi dan bekerja keras untuk melaksanakan program yang menjadi kebanggaan negara, namun saat musibah menimpanya, ia justru harus berjuang sendirian menanggung penderitaan dan biaya pengobatan. Hal ini tentu sangat memprihatinkan. Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya diukur dari seberapa banyak makanan yang dibagikan atau anak yang terbantu, tetapi juga bagaimana negara menjamin keselamatan dan hak-hak hidup setiap orang yang terlibat di dalam pelaksanaannya,” tegas Achmad.

Baca Juga :  Kepanikan bank mereda di Wall Street. Selanjutnya: Kepanikan Fed

Ia mengingatkan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran berharga agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. “Kita menginginkan program ini menjadi warisan yang membanggakan, bukan justru menyisakan duka dan ketidakadilan. Oleh karena itu, sistem perlindungan kerja harus dipastikan berjalan sempurna di seluruh satuan pelayanan, tanpa memandang apakah pengelolanya berasal dari unsur pemerintah maupun swasta,” tambahnya.

Dalam pertemuan tersebut, KP-MBG pun menyampaikan tiga poin penting yang mendesak untuk segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang:

1. Lakukan pemeriksaan menyeluruh atas kasus kecelakaan ini serta evaluasi mendalam terhadap kinerja pihak pengelola lapangan, guna menyusun langkah nyata pencegahan di masa depan.

2. Perkuat sistem perlindungan kerja di seluruh jaringan pelayanan, mulai dari penerapan standar keselamatan hingga memastikan seluruh pekerja, tanpa terkecuali, telah terdaftar dalam program jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

3. Jamin perlindungan hukum dan kesejahteraan secara penuh bagi pekerja, termasuk memastikan seluruh biaya pengobatan dan proses pemulihan kesehatan Sri Rahayu menjadi tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh pihak pengelola maupun pemerintah.

KP-MBG menegaskan akan terus mengawal seluruh proses penanganan kasus ini hingga selesai, agar Program Makan Bergizi Gratis benar-benar berjalan berkeadilan, bermanfaat luas, dan menjadi warisan berharga bagi kemajuan bangsa Indonesia.(AS/Jum)

Example 120x600