JAKARTA – Setelah melalui proses persidangan, akhirnya perkara pidana dengan terdakwa Brightly Karya Als Brightly bin Marsudi Karya memasuki babak akhir. Dia di vonis pidana penjara tahanan kota selama tujuh bulan subsider penjara 2 bulan 26 hari, bila ganti kerugian Rp.228.418.338,00 tidak terpenuhi kepada PT. Maximus Indo Asia.
Demikian amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Eri Justiansyah dengan hakim anggota Hari Supriyanto dan Nora Gaberia Pasaribu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (23/4/2026).
“Menyatakan terdakwa Brightly Karya als Brightly Bin Marsudi Karya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Brightly Karya als Brightly Bin Marsudi Karya, oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh bulan,” ujar Muhammad Eri Justiansyah.
“Menghukum terdakwa Brightly Karya Als Brightly Bin Marsudi Karya untuk membayar ganti rugi kepada PT. Maximus Indo Asia sebesar Rp. Rp228.418.338,- (dua ratus dua puluh delapan juta empat ratus delapan belas ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah) sebagaimana kategori V yang wajib dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Lebih lanjut, Ketua mejelis Hakim mengatakan jika terdakwa tidak membayar ganti rugi dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam putusan pengadilan, maka harta kekayaan atau pendapatan terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar ganti rugi kepada PT. Maximus. Dalam hal penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan terpidana tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara yang diperhitungkan secara proporsional dari ganti rugi yang tidak dibayar sebagai pengganti ganti rugi yakni pidana penjara selama 86 hari.
“Menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan kota,” tandasnya.
Seharusnya Bebas
Terkait putusan tersebut, penasehat hukum terdakwa Juleo Armen Sitepu SH MH menyatakan seharusnya Brightly bebas, karena reimbursment itu merupakan hak Direksi. SOP ini diatur dalam memo Tahun 2019 yang mengatur mengenai reimbursment untuk Direksi dan keluarga.
“Reimbursment yang dilakukan klien saya pak Brightly itu disetujui baik level manager maupun direksi yang lain dan Komisaris, dan hal itu juga dilaporkan di laporan keuangan. Artinya tidak ada yang dilanggar sebenarnya, dan itu selalu di audit setiap tahun secara berkala,” ujar Juleo merasa bingung, karena dari mana sebenarnya pelanggan yang terjadi.
Ketika disinggung bagaimana awal Laporan Polisi hingga naik ke persidangan ini, Juleo menjelaskan bahwa laporannya berawal karena kliennya pada saat itu sebagai direktur. Kemudian diberhentikan oleh pemegang saham mayoritas dalam hal ini PT UMG Indonesia.
Nah pemberhentiannya ini kata Juleo melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Saat itu Brightly tidak diundang. “Harusnya RUPSLB, Direksi di undang. Nah, karena tidak diundang, lalu klien saya mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Tidak lama kemudian dia dilaporkan di Jakarta Barat, untuk perkara ini,” jelasnya.
Ketika ditannya terkait pergantian Rp228 juta tersebut, Juleo mengatakan bahwa itu reimbursment kesehatan dan benar-benar untuk biaya kesehatan. “Jadi di PT Maximus itu dari dulu untuk biaya kesehatan, perusahaan yang tanggung,” pungkasnya.
Sebelumnya, dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Terdakwa Brightly Karya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, melanggar Pasal 488 UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 618 UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama satu tahun dikurangi masa penahanan dengan perintah terdakwa untuk ditahan. Lalu, menghukum terdakwa untuk membayar ganti rugi kepada PT. Maximus sebesar Rp. Rp228.418.338,00.(Amri)



















