Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahKejaksaan

Orasi Ilmiah Dies Natalis FH USU, JAM Pidum: Transformasi Hukum Pidana Nasional Pasca Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru

0
×

Orasi Ilmiah Dies Natalis FH USU, JAM Pidum: Transformasi Hukum Pidana Nasional Pasca Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MEDAN – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Republik Indonesia, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, SH. M.Hum menyampaikan “Orasi Ilmiah” pada perayaan puncak Dies Natalis ke 72, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) di Gedung Peradilan Semu USU, Medan, pada Kamis (23/4/2026).

Dalam orasi ilmiah ini, Prof Asep mengusung tema “Transformasi Hukum Pidana Nasional Pasca Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru”.

banner 325x300

Prof Asep menyatakan bahwa perjalanan Fakultas Hukum USU adalah simbol dari perkembangan hukum di Indonesia dan sebuah momen bersejarah yang menunjukkan kontribusi signifikan kampus ini dalam pengembangan hukum di Indonesia. Menurutnya pentingnya penegakan hukum yang responsif dan humanis, serta penerapan paradigma restoratif dalam sistem hukum.

Baca Juga :  Terima Uang Belanja dari Suami Hasil Jual Sabu, Istri di Surabaya Dituntut 3,5 Tahun

“Pendekatan ini bertujuan untuk memperbaiki hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, serta mencegah terulangnya tindak pidana di masa depan,” ujarnya.

Selain itu, Prof Asep menekankan tentang dukungan sistem penegakan hukum yang mengedepankan pencegahan dan pengamanan terhadap aset negara. Sistem tersebut antara lain melalui mekanisme (Deferred Prosecution Agreement (DPA) yang transparan dan akuntabel berlandaskan pendekatan restoratif, korektif dan rehabilitatif.

Baca Juga :  Kejagung Periksa 12 Saksi Terkait Dugaan Suap Penanganan Kasus Migor

“Pembangunan hukum diarahkan pada terwujudnya supremasi hukum yang berkeadilan, berkepastian, bermanfaat dan berlandaskan HAM dilaksanakan melalui arah kebijakan yang ditetapkan,” pungkasnya.

Turut hadir pada kegiatan itu Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Dr Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum, Kajati Sumut Dr Harli Siregar, Ketua Pengadilan Tinggi Medan Dr H Siswandriyono, Rektor USU Prof Dr Muryanto Amin, S Sos, MSi, Dekan FH USU Dr Mahmul Siregar.

Baca Juga :  Kejagung Tahan Ketua PN Jakarta Selatan bersama 3 Tersangka Kasus Suap Putusan Ekspor CPO

Kemudian para Guru Besar FH USU, Ketua Senat serta Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum, mewakili Gubernur Provinsi Sumatera Utara (Sumut), mewakili Pejabat Polda Sumut, mewakili Pangdam 1/BB, Asintel Kejati Sumut, para Kepala Kajari, hingga mahasiswa program Pasca Sarjana FH USU. (Amri)

Example 120x600