Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumKejaksaan

Transformasi Penuntutan di Lingkungan Kejaksaan di Era KUHP dan KUHAP Baru

15
×

Transformasi Penuntutan di Lingkungan Kejaksaan di Era KUHP dan KUHAP Baru

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – KUHP Nasional memberikan mandat kepada Kejaksaan untuk menciptakan variasi tuntutan pidana, di mana pidana penjara ditempatkan sebagai pilihan terakhir setelah berbagai alternatif pembinaan sosial. Hal ini sejalan dengan hasil riset yang menunjukkan bahwa hampir 70 persen pidana penjara tidak memberikan efek jera yang efektif

Demikian kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum, saat menjadi salah satu narasumber dalam Seminar Nasional HUT ke-73 Ikatan Hakim Indonesia.

banner 325x300

Seminar Nasional HUT IKAHI Ke-73 ini diselenggarakan secara hybrid di Balairung Gedung Mahkamah Agung RI dan via aplikasi zoom, serta dihadiri seluruh Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang IKAHI seluruh Indonesia, Selasa (21/4/2026).

Dalam pemaparannya, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menegaskan bahwa berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Nasional menuntut perubahan mendasar dalam orientasi penuntutan di lingkungan Kejaksaan.

Selama ini, penjara kerap dijadikan instrumen utama dalam tuntutan pidana. Namun, melalui pembaruan hukum tersebut, kejaksaan didorong untuk beralih ke pendekatan restoratif yang lebih humanis.

Baca Juga :  Festival Pekan Raya Jatim Belum Aman, Pengunjung Kecopetan iPhone 11

“Pergeseran ini sejatinya telah mulai dirintis melalui kebijakan Jaksa Agung, antara lain Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 yang telah menggunakan pendekatan restoratif,” ujar Prof Asep.

Lebih lanjut, Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2025 hadir sebagai instrumen utama dalam mengimplementasikan penerapan pidana bersyarat, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial. Pedoman ini mengatur tata laksana pidana non-penjara dan tindakan sebagai alternatif pemidanaan yang berorientasi pada pemulihan dan keadilan substantif.

“Dengan hadirnya regulasi tersebut, peran Kejaksaan tidak lagi sekadar menjadi lembaga penuntut yang pasif, melainkan bertransformasi menjadi mitra aktif dalam proses penyidikan. Bahkan, koordinasi antara jaksa dan penyidik kini dapat dilakukan sejak tahap awal sebelum diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), sehingga potensi bolak-balik perkara dapat diminimalisasi,” katanya.

Dalam konteks filosofis, Prof Asep menjelaskan bahwa paradigma pemidanaan baru bertumpu pada empat pilar utama, yaitu pencegahan (perlindungan masyarakat), koreksi atau intervensi (pembinaan keseimbangan), rehabilitasi (memulihkan keseimbangan), dan penebusan (menumbuhkan penyesalan).

“KUHP Nasional memberikan mandat kepada kejaksaan untuk menciptakan variasi tuntutan pidana, di mana pidana penjara ditempatkan sebagai pilihan terakhir setelah berbagai alternatif pembinaan sosial. Hal ini sejalan dengan hasil riset yang menunjukkan bahwa hampir 70 persen pidana penjara tidak memberikan efek jera yang efektif,” jelasnya.

Baca Juga :  MoU IKAHI dan PERSAJA, Untuk Perkuat SDM di Bidang Penegakan Hukum

Dalam penerapannya, menurut Prof Asep, Kejaksaan menggunakan empat kriteria asesmen pemidanaan alternatif.

Pertama, validitas pembuktian, yaitu tidak semua perkara yang cukup bukti harus dilimpahkan ke pengadilan. Jaksa berwenang menilai kelayakan pelimpahan perkara.

Kedua, pengakuan tersangka yang kooperatif menjadi syarat utama untuk dapat menerapkan tuntutan di luar penjara.

Ketiga, kapasitas tanggung jawab, yakni penilaian apakah pelaku adalah pelaku utama, hanya ikut-ikutan, atau merupakan tulang punggung keluarga.

Keempat, ketersediaan ekosistem, yaitu kesiapan sarana, prasarana, dan pengawasan oleh pemerintah daerah setempat.

Untuk mendukung implementasi tersebut, kata Prof Asep Kejaksaan telah membangun kolaborasi hexahelix dengan berbagai kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia melalui MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Ekosistem pemidanaan non-penjara ini dirancang sesuai kebutuhan masing-masing daerah. Sehingga pemidanaan tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pedoman Nomor 1 Tahun 2025 juga mengatur dua jenis pidana alternatif secara rinci, yaitu pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.

Baca Juga :  Urgensi Pembaruan KUHAP, Dibahas JAM Pidum dalam Seminar Nasional di Banda Aceh

Dalam Pidana pengawasan mensyaratkan terpidana untuk tidak melakukan tindak pidana baru selama masa pengawasan, wajib lapor secara rutin, mengikuti program pembinaan sosial secara aktif, dan mengganti kerugian korban secara bertahap.

Sementara itu, pidana kerja sosial dapat dilaksanakan di berbagai tempat seperti rumah sakit, panti asuhan, sekolah negeri, atau disesuaikan dengan keahlian pelaku, dengan durasi antara 8 hingga 240 jam dan harus diselesaikan dalam waktu 6 bulan.

Pelaksanaannya ungkap Prof Asep diatur secara proporsional di luar jam kerja atau pada akhir pekan. Agar tidak merusak struktur sosial ekonomi terpidana

Sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045, Kejaksaan juga telah menyusun cetak biru (blue print) penuntutan dalam Roadmap 2025–2029.

Cetak biru tersebut lanjut Prof Asep menempatkan Kejaksaan sebagai filter dan garda terdepan untuk memastikan bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku bersifat adil, bermanfaat, dan memberi kontribusi positif bagi masyarakat serta kepentingan negara.

“Perubahan arsitektur penegakan hukum pidana ini diharapkan menjadi tonggak pembaruan yang nyata menuju sistem peradilan yang lebih berkeadilan di Indonesia,” pungkasnya.(Amri)

Example 120x600