SURABAYA – Belum lama kemarin viral Asisten Pidana Umum (aspidum) Joko Budi Darmawan terjerat dugaan kasus gratifikasi, kini mendadak mencuat seorang Oknum jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) berinisial DYA dipolisikan atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang tenaga honorer di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.
Oknum jaksa tersebut yaitu manta Kasi Datun Kejari Tanjung Perak dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. Korban disebut merupakan bawahan langsung terlapor saat peristiwa terjadi saat itu.
Berdasarkan Laporan Polisi (LP) tersebut tercatat dengan nomor LP/B/574/VI/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum Kejati Jawa Timur, Adnan Sulistiyono, mengatakan pihaknya menunggu proses dari kepolisian. “Kita tunggu saja proses di Kepolisian karena sudah di laporkan oleh korban,” ujarnya, saat dikonfirmasi media Barometer, pada Selasa (21/4/2026) sore.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, DYA saat ini bertugas di bidang pengawasan Kejati Jawa Timur. Namun saat dugaan peristiwa terjadi, ia menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) di Kejari Tanjung Perak.
Dugaan pelecehan itu, berdasarkan laporan korban, terjadi pada Juni 2024. Saat itu korban tengah mengemudikan mobil dengan DYA berada di kursi penumpang. Dalam situasi tersebut, terlapor diduga melakukan tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual. Perbuatan serupa disebut kembali terjadi keesokan harinya dalam kondisi yang sama.(Am)



















