SURABAYA – Praktisi hukum Columbanus Priaardanto menyoroti minimnya pemahaman masyarakat terhadap hak-hak penumpang pesawat, terutama dalam kasus keterlambatan hingga kecelakaan.
Hal itu disampaikannya dalam forum seminar yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya), pada Senin (21/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung di ruang auditorium FH Ubaya itu dihadiri oleh ratusan mahasiswa dan civitas akademika, diantaranya yaitu Dekan FH Ubaya Hwian Cristianto, Ketua Laboratorium Hukum Keperdataan Bebeto Ardyo, serta Ketua Komisariat FH IKA Ubaya Johanes Dipa Widjaja. Diskusi dipandu dosen hukum pengangkutan, Indra Jaya Gunawan.
Kuliah tamu bertema Pertanggungjawaban Perdata Pengangkut dalam Peristiwa Penerbangan.
Columbanus, yang akrab disapa Danto, menjelaskan bahwa dalam hukum penerbangan berlaku prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak. “Prinsip ini memungkinkan korban memperoleh kompensasi tanpa harus membuktikan adanya kesalahan. Yang ingin saya sampaikan adalah masyarakat harus tahu haknya. Jangan sampai dibodohi atau diarahkan seolah-olah tidak ada hak lagi setelah menerima santunan,” ujarnya, saat ditemui di kampus Ubaya.
Menurutnya, prinsip tersebut merujuk pada Konvensi Montreal 1999 yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Tanggung jawab dalam industri penerbangan tidak hanya berada pada maskapai, tetapi juga dapat melibatkan produsen pesawat apabila ditemukan cacat produk. “Maskapai bertanggung jawab pada aspek operasional. Tapi kalau ada cacat produk, seperti sistem pesawat bermasalah, itu menjadi tanggung jawab produsen,” terangnya.
Lanjut Columbanus mengungkapkan sebuah contoh yakni sejumlah kasus kecelakaan, seperti Lion Air JT610 dan Sriwijaya Air SJ182, yang sempat dikaitkan dengan gangguan sistem pesawat. “Kalau faktor teknis seperti autothrottle, itu masuk ranah produsen. Berbeda dengan faktor cuaca atau human error,” ujarnya.
Berlangsung diskusi, mahasiswa menyoroti kasus keterlambatan penerbangan yang berujung pada gugatan penumpang. Salah satu mahasiswa mempertanyakan putusan pengadilan yang menolak gugatan karena penumpang telah menerima refund sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015.
Terkait hal itu, Columbanus menilai pendekatan gugatan menjadi faktor penting. “Seharusnya bisa diajukan melalui Perbuatan Melawan Hukum, bukan sekadar wanprestasi atau ganti rugi biasa,” jelasnya.
Pihaknya juga menilai bahwa praktik maskapai yang dinilai menyiasati aturan, misalnya dengan menetapkan durasi penerbangan lebih lama dari waktu tempuh sebenarnya untuk menghindari kewajiban kompensasi. “Itu strategi kepatuhan hukum (compliance), bukan ilegal, tapi merugikan konsumen,” katanya.
Columbanus juga mengkritik praktik release and discharge yang kerap muncul dalam pencairan santunan. “Pemberian santunan seharusnya tidak disertai syarat pelepasan hak. Cukup dibuktikan sebagai ahli waris yang sah, santunan wajib diberikan tanpa syarat tambahan,” tegasnya.
Bahwa kompensasi yang diatur dalam Permenhub Nomor 77 Tahun 2011, termasuk santunan bagi korban meninggal dunia sebesar Rp1,25 miliar, bukanlah batas akhir tuntutan hukum.
“Kompensasi itu hak dasar. Bukan berarti menutup peluang gugatan lanjutan, termasuk terhadap produsen di luar negeri.
Konvensi Montreal juga membuka peluang gugatan lintas yurisdiksi terhadap produsen pesawat. Kita punya legal standing untuk menggugat produsen seperti Boeing jika terbukti ada cacat produk,” tambahnya.
Diskusi berlangsung interaktif dengan belasan mahasiswa yang mengajukan pertanyaan, mulai dari dilema antara menerima kompensasi cepat hingga kemungkinan gugatan jangka panjang.
Masih Columbanus, bahwa korban kerap dihadapkan pada pilihan sulit. “Kalau mengikuti skema nasional, kompensasi cepat tapi terbatas. Kalau menempuh product liability, prosesnya panjang, tapi potensinya lebih besar,” terangnya.
“Yang paling penting adalah memahami hak. Dengan begitu, korban punya posisi tawar yang lebih kuat,” pungkasnya.(Am)



















