Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumSurabaya

PN Surabaya Bersikap Pasif Terkait Eksekusi Pemkot Surabaya Senilai Rp104 Millar Lawan PT Unicomindo

2
×

PN Surabaya Bersikap Pasif Terkait Eksekusi Pemkot Surabaya Senilai Rp104 Millar Lawan PT Unicomindo

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bersikap pasif atas perkara ganti rugi pengelolaan sampah antara PT Unicomindo Perdana dan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sebesar Rp104 miliar. Selain itu pihaknya juga mencoret dari daftar eksekusi.

Hal itu disampaikan oleh Humas PN Surabaya S.Pujiono, yang menurutnya PT Unicomindo Perdana tak juga melanjutkan proses eksekusi paska PN Surabaya melakukan aanmaning (teguran) kepada para pihak.

banner 325x300

“Setelah 30 hari tidak ada perkembangan, permohonan eksekusi dicoret dari register,” kata Pujiono, dikonfirmasi, pada Rabu (15/5/2026).

PN Surabaya juga menegaskan bahwa pihaknya bersikap pasif sambil menunggu permohonan lanjutan dari pihak pemohon eksekusi. Bahwa perkara tersebut tercatat dalam register Nomor 25/Pdt.Eks/2025, sebagai tindak lanjut dari perkara pokok Nomor 649/Pdt.G/2012/PN Surabaya.

Baca Juga :  Bakar Kantor Polisi, Mikael Dituntut 6 Bulan Penjara

Sengketa itu telah melalui seluruh jenjang peradilan, mulai dari banding (Nomor 177/2014), kasasi (Nomor 320 K/Pdt/2016), hingga peninjauan kembali (Nomor 763 PK/Pdt/2021). “Perkara ini sudah sampai tahap aanmaning atau teguran kepada pihak termohon eksekusi,” ujar Pujiono.

Saat itu, Aanmaning dilaksanakan pada Rabu, 1 Oktober 2025, dengan menghadirkan kuasa dari kedua belah pihak. Dalam tahap ini, pengadilan memberikan waktu 30 hari kepada pihak termohon untuk melaksanakan putusan secara sukarela.

Baca Juga :  Pasutri Kasus Ranmor ini Melepas Rindu di Ruang Sidang PN Surabaya

Namun hingga tenggang waktu berakhir, tidak ada tindak lanjut dari pihak pemohon eksekusi untuk melanjutkan proses.

Meski demikian, ia menegaskan pencoretan tersebut tidak menghilangkan hak PT Unicomindo Perdana. Perusahaan tetap dapat mengajukan kembali permohonan eksekusi kapan saja. “Jika diajukan lagi, akan dibuka kembali dan diproses sesuai ketentuan,” ucapnya.

Pujiono juga meluruskan informasi terkait pemanggilan terhadap Wali Kota Surabaya. Ia menyebut pemanggilan hanya dilakukan dalam rangka aanmaning, bukan setelah perkara dicoret dari daftar eksekusi.

Baca Juga :  Curi Perhiasan Modus Jadi Petugas PDAM, 3 Pria di Surabaya Diadili

“Setelah dicoret, tidak ada lagi pemanggilan. Posisi pengadilan pasif, menunggu permohonan lanjutan dari pemohon,” kata dia.

Menurut Puji, PN Surabaya memiliki kewenangan eksekusi paksa apabila pihak termohon eksekusi tidak juga melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. “Kalau ada perbuatan melanggar hukum yang lain, itu urusan lain. Yang jelas putusan ini harus tetap dilaksanakan,” jelasnya.

Sementara, Robert Simangunsong kuasa hukum PT Unicomindo Perdana saat dikonfirmasi wartawan terkait pencoretan permohonan eksekusi yang mereka ajukan tak memberikan respon.(Am)

Example 120x600