JAKARTA — Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Jakut) menegaskan komitmennya dalam menuntaskan proses penegakan hukum hingga tahap akhir melalui pemusnahan barang rampasan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Jakarta Utara, Fajar Hidayat, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian penting dari pelaksanaan fungsi jaksa, yang tidak hanya berhenti pada pembuktian dan penuntutan, tetapi juga memastikan eksekusi putusan pengadilan berjalan konkret, sah, dan akuntabel.
“Pemusnahan tersebut berasal dari sejumlah perkara, di antaranya tindak pidana cukai atas nama terpidana Susanto alias Charles berdasarkan Putusan Nomor 153/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Utr tertanggal 7 Mei 2025, dengan barang rampasan berupa 7.461.100 batang rokok ilegal berbagai merek asal China serta 4.742 botol minuman keras,” ujar Fajar dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/4/2026).
Selain itu, terdapat perkara tindak pidana perlindungan konsumen atas nama terpidana Sumarto alias Marto berdasarkan Putusan Nomor 807/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Utr tertanggal 6 November 2025, dengan barang rampasan berupa 5.438 unit speaker wireless karaoke yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Menurut Fajar, pengelolaan barang bukti dan barang rampasan tidak boleh menjadi “ruang diam”, melainkan harus dituntaskan secara terukur, transparan, dan bertanggung jawab.
Pemusnahan rokok dan minuman keras tanpa cukai, lanjut dia, merupakan penegasan bahwa negara tidak memberi ruang bagi peredaran barang ilegal yang merugikan penerimaan negara, merusak tata niaga yang sehat, serta berpotensi membahayakan masyarakat.
Sementara itu, pemusnahan produk elektronik tanpa standar SNI mencerminkan keberpihakan negara terhadap perlindungan konsumen, terutama dalam aspek keamanan, mutu, dan kepastian hukum bagi masyarakat sebagai pengguna akhir.
Lebih jauh, kegiatan ini juga menjadi terobosan institusional karena untuk pertama kalinya Kejari Jakarta Utara menggandeng pihak pengelola limbah profesional guna memastikan proses pemusnahan dilakukan secara ramah lingkungan dan sesuai standar pengelolaan limbah.
“Pemusnahan berlangsung pada Kamis, 9 April 2026 pukul 11.00 WIB hingga selesai di kawasan industri Kabupaten Subang, Jawa Barat, kata Fajar.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai perwujudan kewenangan jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP serta Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
Kejari Jakarta Utara juga mengundang berbagai pihak untuk menyaksikan langsung proses pemusnahan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.
“Pemusnahan ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan wujud nyata kepastian hukum serta komitmen kami dalam menjaga kepentingan negara dan melindungi masyarakat,” pungkas Fajar. (Ram)



















