SURABAYA – Bupati kabupaten Ponorogo Nonaktif, Sugiri Sancoko duduk di kursi pesakitan menjalani sidang perkara Terima Gratifikasi Rp5,5 Miliar dari Jabatan hingga Proyek RSUD Ponorogo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (10/4/2026).
Berlangsung di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono.
Dalam persidangan, JPU KPK memaparkan secara rinci dugaan praktik suap pengurusan jabatan, fee proyek, hingga gratifikasi yang terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2025. Tim JPU KPK dalam perkara ini terdiri dari Ade Azharie, Agus Subagya, Asril, Greafik Loserte, Lignauli Theresa, Johan Dwi Junianto, Tony Indra, dan Martopo Budi Santoso.
Jaksa KPK juga menegaskan bahwa perkara ini tidak hanya berkaitan dengan pengisian jabatan, tetapi juga dugaan adanya aliran dana dari berbagai pihak kepada penyelenggara negara.
“Perbuatan para terdakwa diduga dilakukan secara bersama-sama dengan memanfaatkan jabatan untuk kepentingan tertentu, termasuk pengaturan jabatan dan penerimaan uang dari berbagai pihak,” ujarnya di hadapan majelis hakim saat membacakan dakwaan.
Jaksa juga mengungkapkan adanya pola pemberian uang secara bertahap yang berkaitan dengan jabatan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo serta sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
“Uang yang diterima maupun diberikan tersebut berkaitan dengan kepentingan jabatan dan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo,” ungkap JPU.
Dalam uraian dakwaan, JPU KPK mengungkap adanya dugaan permintaan uang oleh terdakwa kepada bawahannya dengan nilai awal Rp2 miliar, yang kemudian disepakati menjadi Rp1,5 miliar. Permintaan tersebut diduga berkaitan dengan upaya mempertahankan jabatan serta posisi strategis di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Pada 7 November 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo dan mengamankan 13 orang serta barang bukti uang yang diduga bagian dari transaksi tersebut.
JPU juga menerangkan adanya aliran dana dari Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, kepada pihak terkait secara bertahap dengan total sekitar Rp1,25 miliar.
Penyerahan uang dilakukan dalam beberapa tahap, yakni Rp400 juta pada Februari 2025, Rp325 juta pada periode April–Agustus 2025, serta Rp500 juta pada November 2025 yang berujung pada OTT KPK.
Selain itu, KPK juga mengungkap dugaan fee proyek di RSUD Ponorogo senilai Rp14 miliar pada 2024, dengan fee sekitar 10 persen atau Rp1,4 miliar yang diduga mengalir ke sejumlah pihak.
Dalam dakwaan yang sama, JPU menyebut terdakwa juga menerima gratifikasi dengan total mencapai sekitar Rp5,572 miliar dari berbagai sumber selama periode 2021–2025.
JPU KPK menilai perbuatan para terdakwa dilakukan secara berulang dan melibatkan banyak pihak. “Ini bukan peristiwa tunggal, tetapi rangkaian perbuatan yang dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan kewenangan jabatan,” tegas JPU dalam persidangan.
Jaksa memaparkan terdapat puluhan transaksi penerimaan uang dengan nilai bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah, yang berasal dari pejabat daerah, kontraktor, hingga pihak swasta.
Pasal yang disangkakan, para terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, Pasal 12B, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b jo Pasal 55 KUHP Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, menanggapi dakwaan jaksa KPK, penasihat hukum para terdakwa akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada sidang berikutnya.(Am)



















