Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumSurabaya

Jaga Ketahanan Pangan, Kejari Perak Musnahkan 100 Ton Pupuk Ilegal

×

Jaga Ketahanan Pangan, Kejari Perak Musnahkan 100 Ton Pupuk Ilegal

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak musnahkan 100 ton pupuk ilegal hasil sitaan dari dua perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan pada Selasa, 7 April 2026, dengan memberangkatkan empat truk berisi 2.000 karung pupuk dari Terminal Mirah Pelabuhan Tanjung Perak menuju fasilitas milik PT Lewind di Dusun Krajan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Kepala Kejari Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, memimpin langsung proses pelepasan truk pengangkut barang bukti tersebut. Hadir pula perwakilan Ditpolairud Polda Jawa Timur, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jawa Timur, KPKNL Surabaya, serta PT Pelindo Multi Terminal.

banner 325x300

Darwis menyatakan pemusnahan ini menjadi langkah penting menjaga ketahanan pangan dan melindungi petani.
“Angka 2.000 karung pupuk ilegal dengan berat total 100 ribu kilogram bukan angka kecil. Padahal itu baru dari dua perkara,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).

Baca Juga :  Jelang Tahun Baru Polisi Larang Knalpot Brong, di Sidoarjo Malah Jual Obral Rp 30 Ribuan

Peredaran pupuk ilegal bukan hanya berpotensi merugikan petani, tapi juga mengancam kedaulatan pangan nasional.

Baca Juga :  Mewujudkan Koperasi Desa Merah Putih yang Mandiri dan Berkelanjutan Urgensi Dukungan Pendanaan yang Efektif dan Transparan

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua perkara, masing-masing:
Perkara pertama, Putusan PN Surabaya Nomor 1016/Pid.Sus/2025/PN Sby atas nama terpidana Ismaryono, yang melanggar Pasal 100 ayat (2) UU Merek dan Indikasi Geografis.

Perkara kedua, Putusan PN Surabaya Nomor 1317/Pid.Sus/2024/PN Sby atas nama terpidana Faih Yasak, yang melanggar Pasal 122 jo Pasal 73 UU Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.

Kejari Tanjung Perak menggandeng PT Lewind, perusahaan berizin pengolah limbah B3 dan non-B3, untuk memastikan pemusnahan dilakukan sesuai kaidah lingkungan. Sebelumnya, pupuk ilegal tersebut telah melalui uji laboratorium dan dinyatakan berada di bawah standar SNI serta tidak memenuhi persyaratan teknis untuk diedarkan.

Baca Juga :  Terbukti Bersalah, Rosuli Pelaku Pencabulan Anak Tiri Dihukum 5 Tahun Penjara

Darwis menambahkan, langkah ini sejalan dengan perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap peningkatan kesejahteraan petani dan kedaulatan pangan melalui penyediaan pupuk terjangkau. “Peredaran pupuk ilegal adalah ancaman serius terhadap upaya menjaga ketahanan pangan negara,” pungkasnya.(Am)

Example 120x600