Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumSurabaya

Saksi Fakta Tegaskan PT Mentari Mitra Manunggal Tak Pernah Ada Ijin Pertambangan

×

Saksi Fakta Tegaskan PT Mentari Mitra Manunggal Tak Pernah Ada Ijin Pertambangan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Sidang dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 75 miliar dengan terdakwa Hermanto Oerip kembali berlanjut.

Kini saksi fakta turut dihadirkan di persidangan yang digelar pada Senin (9/3/2026).

banner 325x300

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Esti Dilla Rahmawati mendatangkan saksi fakta dalam persidangan dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 75 miliar ini.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Nurkholis ini, saksi yang didatangkan adalah Nining Rahmatia, S.P. Saksi adalah PNS Dinas ESDM Pemprov Sulawesi Utara. Saksi bertugas untuk evaluasi, pemberian dan pemetaan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah setempat.

Selama dia bertugas, saksi tidak pernah menerima pengajuan IUP dari PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM) milik terdakwa Hermanto Oerip. Saksi hanya mengetahui ada PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS) yang bergerak dalam pertambangan nikel.

Masih menurut saksi, perusahaan pemegang IUP seperti PT TMS memang diperbolehkan bekerjasama dengan pihak ketiga. Namun demikian, nama perusahaan yang diajak kerjasama tersebut harus tetap tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Baca Juga :  Kuasa Hukum Menilai Perkara BPHTB Ngawi Dipaksakan JPU ke Persidangan Tipikor

“Jadi misal PT TMS bekerjasama dengan sebuah perusahaan untuk proses penjualan maka harus dicantumkan dalam RKAB. Seperi contoh menjual ke pabrik di Morowali maka tetap ada IUP dan tercantum dalam RKAB,” ujar saksi.

Saksi menambahkan, PT TMS baru mulai melakukan kegiatan pertambangan secara besar pada tahun 2019 setelah RKAB disahkan.

Dalam dokumen RKAB tahun 2019, PT TMS tercatat bekerja sama dengan dua perusahaan yang memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), yakni PT Bilpon Jaya Sakti dan PT Indonesia Latif Konfor.

Saksi menegaskan bahwa hanya dua perusahaan tersebut yang tercantum sebagai mitra kerja PT TMS. “Dalam RKAB hanya dua perusahaan itu. Tidak ada PT Mentari Mitra Manunggal maupun PT Rockstone Mining Indonesia,” kata saksi.

Ketika majelis hakim menanyakan apakah PT Mentari Mitra Manunggal pernah mengajukan kerja sama dengan PT TMS, saksi menjawab tegas tidak pernah ada pengajuan kerja sama tersebut. “Tidak pernah mengajukan kerja sama,” jawab saksi.

Baca Juga :  Pidsus  Kejagung Tahan Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya Rp 16,8 Triliun

Saksi juga mengaku tidak pernah mendengar adanya keterlibatan PT Rockstone Mining Indonesia dalam kegiatan pertambangan PT TMS.

Sementara saksi Ishak yang disebut sebagai direktur PT RMI kembali tak datang memenuhi panggilan Jaksa. Jaksa bahkan sudah meminta bantuan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara namun keberadaan Ishak tidak ditemukan. Kabar yang beredar, saksi Ishak tidak pernah ada. Namanya hanya sebagai boneka untuk memuluskan rencana terdakwa Hermanto Oerip dalam melakukan penipuan dan penggelapan.

Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum Estik Dilla disebutkan bahwa terdakwa Hermanto Oerip bersama Venansius Niek Widodo diduga menggunakan PT Mentari Mitra Manunggal untuk meyakinkan investor terkait investasi tambang nikel di wilayah Kabaena.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa keduanya memperlihatkan dokumen kerja sama bertajuk Cooperation Agreement Nomor 005/TMS-MMM/II/2018 tertanggal 19 Februari 2018 antara PT Tonia Mitra Sejahtera dan PT Mentari Mitra Manunggal untuk meyakinkan calon investor.

Baca Juga :  Kejari Karawang Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Senpi dan Lainnya

Namun dalam persidangan terungkap bahwa PT Tonia Mitra Sejahtera tidak pernah menjalin kerja sama tersebut. Bahkan saksi lain, Harsyid Harun, juga menyatakan PT TMS tidak pernah melakukan kerja sama maupun pekerjaan sebagaimana tercantum dalam dokumen perjanjian tersebut.

Selain itu, PT Mentari Mitra Manunggal juga disebut tidak pernah didaftarkan pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM sehingga tidak pernah memperoleh pengesahan sebagai badan hukum perseroan terbatas.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Hermanto Oerip bersama Venansius Niek Widodo melakukan penipuan dan/atau penggelapan yang mengakibatkan kerugian investor Soewondo Basoeki sebesar Rp75 miliar.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau alternatif Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.(Am)

Example 300250
Example 120x600