Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumKejaksaan

Gugatan Perlawanan Ditolak, Kejari Kobar Lanjutkan Eksekusi Lahan 58 Hektar

×

Gugatan Perlawanan Ditolak, Kejari Kobar Lanjutkan Eksekusi Lahan 58 Hektar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PANGKALAN BUN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) memastikan proses eksekusi lahan sengketa akan tetap dilanjutkan setelah gugatan bantahan atau perlawanan eksekusi yang diajukan pihak termohon ditolak oleh pengadilan.

Kejari Kobar melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebelumnya mewakili PT Pelindo dalam perkara perlawanan eksekusi yang diajukan PT Kapuas Prima Coal (KPC) bersama Padli Noor.

banner 325x300

Putusan tersebut dibacakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun melalui sistem e-Court pada Kamis (26/2/2026).

Baca Juga :  Panglima TNI Dampingi Presiden Luncurkan 80 Ribu Koperasi Desa Merah Putih

Kepala Kejari Kobar, Dr. Nurwinardi, melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Widhi Jatmiko mengatakan, gugatan bantahan itu berkaitan dengan perkara pokok yang sebelumnya telah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap.

“Objek sengketa berupa areal Hak Pengelolaan Lahan (HPL) seluas 587.704,5 meter persegi,” kata Widhi, Kamis (5/3/2026).

Menurut Widhi, sebelum munculnya perlawanan eksekusi, JPN telah mengajukan permohonan eksekusi pada 27 September 2024. PN Pangkalan Bun kemudian menjalankan tahapan awal berupa teguran atau aanmaning serta menggelar rapat koordinasi persiapan eksekusi pada 31 Juli 2025.

Baca Juga :  Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Perintangan Penyidikan, Termasuk Direktur JAK TV

“Namun, proses tersebut sempat tertunda setelah pihak termohon mengajukan perlawanan eksekusi,” tambahnya.

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, Kejari memastikan proses eksekusi akan kembali dilanjutkan.

“Kami akan segera melanjutkan tahapan eksekusi yang sempat tertunda hampir satu tahun,” ujar Widhi.

Ia menegaskan perkara ini telah melalui seluruh tahapan hukum, mulai dari tingkat PN dan pengadilan tinggi sebagai judex facti hingga Mahkamah Agung sebagai judex juris. Selain itu, dua kali upaya perlawanan eksekusi juga telah diputus pengadilan.

Baca Juga :  MA Putuskan Pajak yang Harus Dibayar Rp 15 Triliun, Presiden Prabowo Hadiri Sidang Istimewa Laptah

Menurut Widhi, pelaksanaan eksekusi oleh PN Pangkalan Bun bukan merupakan tindakan melawan hukum, melainkan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Putusan pengadilan yang telah inkracht wajib dilaksanakan oleh semua pihak,” pungkasnya. (Ram)

Example 300250
Example 120x600