PANGKALAN BUN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) memastikan proses eksekusi lahan sengketa akan tetap dilanjutkan setelah gugatan bantahan atau perlawanan eksekusi yang diajukan pihak termohon ditolak oleh pengadilan.
Kejari Kobar melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebelumnya mewakili PT Pelindo dalam perkara perlawanan eksekusi yang diajukan PT Kapuas Prima Coal (KPC) bersama Padli Noor.
Putusan tersebut dibacakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun melalui sistem e-Court pada Kamis (26/2/2026).
Kepala Kejari Kobar, Dr. Nurwinardi, melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Widhi Jatmiko mengatakan, gugatan bantahan itu berkaitan dengan perkara pokok yang sebelumnya telah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap.
“Objek sengketa berupa areal Hak Pengelolaan Lahan (HPL) seluas 587.704,5 meter persegi,” kata Widhi, Kamis (5/3/2026).
Menurut Widhi, sebelum munculnya perlawanan eksekusi, JPN telah mengajukan permohonan eksekusi pada 27 September 2024. PN Pangkalan Bun kemudian menjalankan tahapan awal berupa teguran atau aanmaning serta menggelar rapat koordinasi persiapan eksekusi pada 31 Juli 2025.
“Namun, proses tersebut sempat tertunda setelah pihak termohon mengajukan perlawanan eksekusi,” tambahnya.
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, Kejari memastikan proses eksekusi akan kembali dilanjutkan.
“Kami akan segera melanjutkan tahapan eksekusi yang sempat tertunda hampir satu tahun,” ujar Widhi.
Ia menegaskan perkara ini telah melalui seluruh tahapan hukum, mulai dari tingkat PN dan pengadilan tinggi sebagai judex facti hingga Mahkamah Agung sebagai judex juris. Selain itu, dua kali upaya perlawanan eksekusi juga telah diputus pengadilan.
Menurut Widhi, pelaksanaan eksekusi oleh PN Pangkalan Bun bukan merupakan tindakan melawan hukum, melainkan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Putusan pengadilan yang telah inkracht wajib dilaksanakan oleh semua pihak,” pungkasnya. (Ram)



















