JAKARTA – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) resmi mengajukan banding atas putusan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) yang melibatkan sembilan terdakwa, termasuk Muhammad Kerry Adrianto dan kawan-kawan.
Putusan tersebut sebelumnya dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam sidang yang digelar pada Kamis dan Jumat, 26–27 Februari 2026 lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, upaya banding ditempuh karena jaksa menilai terdapat sejumlah poin penting dalam tuntutan yang belum sepenuhnya dipertimbangkan majelis hakim.
“Upaya hukum banding ini kami ajukan karena masih terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian penuntut umum dan dinilai belum terakomodasi secara utuh dalam amar putusan,” ujar Anang dalam keterangannya, Senin (3/3/2026).
Kerugian Perekonomian Negara
Menurut Anang, salah satu aspek yang menjadi keberatan jaksa adalah terkait perhitungan kerugian perekonomian negara dalam perkara tersebut. Penuntut umum menilai dampak ekonomi yang timbul belum tercermin secara maksimal dalam pertimbangan putusan.
Selain itu, jaksa juga menyoroti tidak dibebankannya uang pengganti kepada beberapa terdakwa. Padahal, menurut penuntut umum, pembebanan uang pengganti merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
“Keberatan-keberatan tersebut akan kami tuangkan secara lengkap dan terperinci dalam memori banding,” kata Anang.
Hormati Putusan Hakim
Meski mengajukan banding, Kejaksaan Agung menyatakan tetap menghormati putusan majelis hakim sebagai bagian dari proses peradilan yang independen.
Banding, lanjut Anang, merupakan hak yang dijamin undang-undang bagi para pihak dalam perkara pidana untuk memperoleh pemeriksaan di tingkat yang lebih tinggi.
Perkara ini menjadi salah satu kasus yang menyita perhatian publik karena berkaitan dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada perusahaan energi milik negara tersebut.
Dketahui, sebelumnya Kerry divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (27/2/2026) lalu.(Ram)



















