Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumKejaksaan

JPU Banding atas Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

×

JPU Banding atas Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) resmi mengajukan banding atas putusan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) yang melibatkan sembilan terdakwa, termasuk Muhammad Kerry Adrianto dan kawan-kawan.

Putusan tersebut sebelumnya dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam sidang yang digelar pada Kamis dan Jumat, 26–27 Februari 2026 lalu.

banner 325x300

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, upaya banding ditempuh karena jaksa menilai terdapat sejumlah poin penting dalam tuntutan yang belum sepenuhnya dipertimbangkan majelis hakim.

Baca Juga :  Amicus Curiae, Aliansi Mahasiswa Dukung Kejaksaan Berantas Mafia Minyak di Kasus Korupsi Pertamina

“Upaya hukum banding ini kami ajukan karena masih terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian penuntut umum dan dinilai belum terakomodasi secara utuh dalam amar putusan,” ujar Anang dalam keterangannya, Senin (3/3/2026).

Kerugian Perekonomian Negara

Menurut Anang, salah satu aspek yang menjadi keberatan jaksa adalah terkait perhitungan kerugian perekonomian negara dalam perkara tersebut. Penuntut umum menilai dampak ekonomi yang timbul belum tercermin secara maksimal dalam pertimbangan putusan.

Baca Juga :  Ketidaktahuan Saksi Anak Terdakwa Hermanto Oerip Dinilai Bisa Memberatkan Terdakwa

Selain itu, jaksa juga menyoroti tidak dibebankannya uang pengganti kepada beberapa terdakwa. Padahal, menurut penuntut umum, pembebanan uang pengganti merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

“Keberatan-keberatan tersebut akan kami tuangkan secara lengkap dan terperinci dalam memori banding,” kata Anang.

Hormati Putusan Hakim

Meski mengajukan banding, Kejaksaan Agung menyatakan tetap menghormati putusan majelis hakim sebagai bagian dari proses peradilan yang independen.

Banding, lanjut Anang, merupakan hak yang dijamin undang-undang bagi para pihak dalam perkara pidana untuk memperoleh pemeriksaan di tingkat yang lebih tinggi.

Baca Juga :  Terbukti Suap, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Perkara ini menjadi salah satu kasus yang menyita perhatian publik karena berkaitan dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada perusahaan energi milik negara tersebut.

Dketahui, sebelumnya Kerry divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (27/2/2026) lalu.(Ram)

Example 300250
Example 120x600