Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumKejaksaan

Kejati Sulsel Eksekusi Mira Hayati, Terpidana Kasus Kosmetik Berbahaya

×

Kejati Sulsel Eksekusi Mira Hayati, Terpidana Kasus Kosmetik Berbahaya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA  – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Jaksa Eksekutor Bidang Pidana Umum, bekerja sama dengan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dan didukung Tim Intelijen Kejati Sulsel, telah resmi melaksanakan eksekusi penahanan terhadap terpidana kasus kosmetik berbahaya, Mira Hayati.

Eksekusi dilakukan pada Rabu (18/2/2026) setelah pihak kejaksaan menerima salinan putusan lengkap yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Mahkamah Agung, melalui Pengadilan Negeri Makassar.

banner 325x300

Proses penjemputan terpidana pemilik brand MH Cosmetic – dilakukan di kediaman pribadinya di kawasan Tamalanrea, Kota Makassar. Pelaksanaan eksekusi berjalan lancar, terukur, dan transparan, dengan disaksikan langsung oleh Ketua RT 1 RW 7 Kelurahan Kapasa Raya sebagai aparat lingkungan setempat.

Baca Juga :  MA Putuskan Pajak yang Harus Dibayar Rp 15 Triliun, Presiden Prabowo Hadiri Sidang Istimewa Laptah

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025. Dengan putusan yang telah inkracht tersebut, Jaksa Eksekutor wajib segera melaksanakan eksekusi.

Berdasarkan amar putusan, Mira Hayati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran produk skincare ilegal yang mengandung merkuri berbahaya. Atas perbuatannya, dia dijatuhi vonis penjara 2 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider 2 bulan kurungan.

Baca Juga :  Pasca Reshuffle, Matahukum Desak Kejagung Panggil Dito Ariotedjo Terkait Perkara BTS Bakti Kemenkominfo

Pada tingkat pertama, PN Makassar memvonisnya 10 bulan penjara. Setelah jaksa mengajukan banding, PT Makassar memperberat hukuman menjadi 4 tahun penjara, sebelum akhirnya MA menetapkan vonis 2 tahun.

Sebelum dibawa ke penjara, terpidana menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Setelah dinyatakan sehat, dia langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Makassar untuk menjalani masa hukumannya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan tidak ada ruang kompromi dalam penegakan hukum terhadap kasus yang membahayakan kesehatan masyarakat.

Baca Juga :  Mantan Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Husairi Dilantik Sebagai Kabag TU Kejati Sumatera Barat

“Saya telah memberikan instruksi jelas dan tegas kepada jajaran untuk segera melakukan eksekusi. Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. Hukum harus ditegakkan secara profesional,” tegas Didik.

Mantan wartawan memorandum Grup Jawa Pos yang ada di Jawa Timur tersebut menambahkan bahwa eksekusi ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha kosmetik ilegal di Sulawesi Selatan.

“Melalui eksekusi ini, kami ingin mengirimkan pesan jelas: jangan main-main dengan hukum dan jangan korbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan pribadi. Kami akan kejar dan tindak tegas,” tutup Didik.(Jum)

Example 300250
Example 120x600