Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahNasionalSurabaya

Pemprov Jatim Pastikan Pengawasan Penyaluran Hibah Secara Berlapis

×

Pemprov Jatim Pastikan Pengawasan Penyaluran Hibah Secara Berlapis

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) memastikan pengawasan terhadap penyaluran dana hibah dilakukan secara berlapis dan berkelanjutan. Hal disampaikan langsung oleh Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim, Adi Sarono, pada Kamis (12/2/2026) dihadapan awak media.

Berbagai upaya pengawasan telah diterapkan untuk mencegah munculnya tindakan penyalahgunaan dana hibah. Proses pengawasan tidak hanya dilakukan pada tahap monitoring dan evaluasi (monev), tetapi juga menjadi bagian dari pengawasan sebagai objek pelaksanaan APBD.

banner 325x300

“Proses pengawasan berlangsung terus. Pengawasan tidak hanya monev. Monev merupakan bagian dari siklus yang melekat dalam proses hibah pada perangkat daerah penyalur,” ujarnya, pada acara Teras Informasi.

Baca Juga :  Bakar Kantor Polisi, Mikael Dituntut 6 Bulan Penjara

Dalam pelaksanaannya, pengawasan dilakukan secara internal melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP/Inspektorat) dan secara eksternal oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, pengawasan juga mencakup pengaduan masyarakat sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik.

“Pengawasan ada dari APIP, ada dari BPK, juga pengawasan oleh DPRD selaku Wakil Rakyat, serta dari masyarakat langsung, Itu semua juga bagian dari pengawasan,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, KPK mendapati dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Jatim tahun 2019–2024. Sidang yang menghadirkan Gubernur Jawa Timur sebagai saksi tersebut turut menyoroti siklus pengawasan dana hibah.

Baca Juga :  Revolusi Akal-Integritas: 1.456 Calon Hakim Indonesia Ikuti Ujian Akhir 2024-2025

“Sehingga, yang disorot adalah secara spesifik yang melekat dalam siklus hibah, khususnya yang dijalankan dalam domainnya organisator,” terangnya.

Pengawasan dana hibah dinilai krusial untuk mencegah penyimpangan. Seperti pokmas fiktif, duplikasi penerima, maupun praktik suap, dengan fokus pada verifikasi yang ketat serta transparansi.

Adi menambahkan, proses pengawasan telah dimulai sejak tahap pengusulan. Usulan dari lembaga calon penerima hibah diverifikasi secara berjenjang mulai dari Sekretariat DPRD, kemudian oleh Organisasi Perangkat Daerah sesuai kewenangan dan tugas pokok masing-masing, melalui verifikasi administrasi maupun verifikasi lapangan.

Baca Juga :  Terjerat Kasus Penganiyaan, PB Residivis Narkotika Iman Sumantri Gugur

Selain itu, dilakukan pula review oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Pada tahap penganggaran, pembahasan dilakukan bersama antara TAPD dan DPRD melalui Rapat Banggar, Rapat Komisi, Rapat Fraksi, hingga persetujuan dalam Rapat Paripurna. Setelah hibah direalisasikan, pengawasan tetap dilakukan melalui laporan pertanggungjawaban.

“Sebagai bentuk kehati-hatian, juga dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Pakta Integritas, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak oleh lembaga penerima hibah,” pungkas Adi.(Am)

Example 300250
Example 120x600