Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumSurabaya

Mengaku Batak, Suami Penadah Mobil Bodong Ajak Duel Wartawan Pengadilan

27
×

Mengaku Batak, Suami Penadah Mobil Bodong Ajak Duel Wartawan Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Mengaku asli batak, seorang pengunjung pria berbaju kuning diduga suami dari terdakwa Theresia Febyane Cristanto kasus penadah mobil tantang duel seorang wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Selasa (20/1/2026).

Totok, wartawan yang biasa meliput di PN Surabaya mengaku dihalangi oleh seorang yang diduga suami dari terdakwa penadah mobil bodong, saat melakukan peliputan sidang kasus penadah mobil.

banner 325x300

“Saya disuruh keluar gak boleh foto-foto dan ditanya dari mana,” ujar Totok, pada wartawan.

Baca Juga :  Kejagung Periksa 12 Saksi Terkait Dugaan Suap Penanganan Kasus Migor

Selain dihalangi, Totok juga merasa terintimidasi karena dirinya diajak keluar dan ditantang duel di depan halaman PN Surabaya. “Ayo (duel) kamu mau apa. Saya ini orang batak bisa berkelahi,” kata Totok meniru ucapan seorang pria berbaju kuning yang belum diketahui identitasnya.

Karena merasa terintimidasi dengan tekanan atau ancaman, Totok pun mengadu kepada teman-teman wartawan lainnya. “Saya memilih aman, makanya saya info pada temen media lainnya. Biar menyaksikan ucapan pria itu. Tapi pria itu sembari meninggalkan halaman pengadilan,” tambahnya.

Baca Juga :  Polisi Amankan Pelaku Pengoplosan Gas LPG di Surabaya

Menurut Totok, baru-baru ini uji materi UU Pers dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (21/1/2026) malah dirinya mendapatkan perilaku yang tidak mengenakkan. “Baru saja MK kabulkan dan perkuat kebebasan pers. Eh.. ini kok malah saya mendapatkan ancaman diajak duel,” keluhnya.

Untuk diketahui, pada sidang agenda putusan, Ketua Majelis Hakim Nyoman Ayu Wulandari menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 bulan terhadap terdakwa Theresia Febyane Cristanto kasus penadah mobil bodong.

Baca Juga :  Antisipasi Balap Liar, Tiga Pilar di Surabaya Sidak Bengkel Motor

Putusan tersebut, karena terdakwa terbukti bersalah secara menyakinkan melakukan tindak tindak pidana penadahan satu unit mobil Toyota Calya warna silver, nopol P 1024 KM patut diduga berasal dari kejahatan. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 591 huruf a KUHP Nasional.

Atas putusan tersebut, Terdakwa menyatakan pikir-pikir, hal sama pun diucapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlindungan Tua Manullang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.(Am)

Example 300250
Example 120x600