Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Vonis 7 Bulan Penjara, 3 Terdakwa Pengelola Judi Togel Sumringah

1
×

Vonis 7 Bulan Penjara, 3 Terdakwa Pengelola Judi Togel Sumringah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Sidang putusan pengelola judi toto gelap (togel) pasaran Singapura dengan prangkat online yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat ini, diduga meyalahi tata cara persidangan seperti lazimnya, dan terkesan “asal-asalan”. Kenapa?

Karena Majelis Hakim yang diketuai Liena dengan anggota Hari Supriyanto dan Bunga Meluni Hapsari setelah membuka persidangan, langsung memanggil ketiga terdakwa pengelola judi ini, yakni Budi Handoko, Ng Wendy Wira Setiawan dan Tjung Siong alias Melon kedepan untuk menandatangani putusan, sembari ditanyai berapa umur para terdakwa, tanpa terlebih dahulu membacakan pertimbangan dan vonis hukumannya.

banner 325x300

“Kalian di hukum tujuh bulan ya. Jangan di ulangin lagi,” ujar Ketua Majelis Hakim Liena singkat, di persidangan sambil mengetuk palunya tanda persidangan usai, pada Selasa (10/3/2026).

Baca Juga :  JPU Tegaskan Dakwaan Nadiem Makarim Sesuai Prosedur dan Didukung 4 Alat Bukti

Usai persidangan ketiga terdakwa tampak sumringah, karena tinggal menjalani hukuman sebulan penjara lagi. Hal itu dikatakan salah seorang terdakwa ketika ditanya apakah vonis tersebut langsung bebas dari hukuman. “Sekitar satu bulan lagi,” ujar salah seorang terdakwa sambil berlalu.

Baca Juga :  Sidang Kasus Penipuan PTPN Jabar Fiktif, Saksi Korban Ungkap Modus Terdakwa Mulia Wiryanto

Dituntut 10 Bulan
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Hengki Charles Pangaribuan, Nevertiti Erwinda Emran, Teguh Apriyanto, Romli Mukayatsyah, dan Arief Qudni Nasution dalam tuntutannya menyatakan para terdakwa Budi Handoko, Ng Wendy Wira Setiawan dan Tjung Siong alias Melon telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Para terdakwa terbukti, “turut serta tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian” sebagaimana dimaksud dalam Surat Dakwaan melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga :  Selain Esek-esek, Kamar Kos Gang Dolly Diduga Jadi Ajang Pesta Sabu

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Budi Handoko, terdakwa Ng Wendy Wira Setiawan dan terdakwa Tjung Siong alias Melon dengan masing-masing pidana penjara selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tandasnya dalam tuntutan pada Kamis (12/2/2026) lalu.(Amri)

Example 120x600