Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumKejaksaanSurabaya

Dibayar Rp5 juta, Joki CPNS Kejagung Diadili

48
×

Dibayar Rp5 juta, Joki CPNS Kejagung Diadili

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Sidang terdakwa Debi Aprilia, joki Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kejaksaan Agung (Kejagung) di tahun 2023 diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Senin (03/02/25). Sidang tersebut beragenda saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menghadirkan beberapa saksi.

Berlangsung sidang yang digelar di ruang Garuda 1 PN Surabaya, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Purnomo.

banner 325x300

Dipersidangan saksi korban yakni Erika Yuna Devina menceritakan awal mulanya bahwa di Kejaksaan ada lowongan kerja bagian administrasi perkara. “Saya memakai ijazah SMK serta melamar secara online di Jogjakarta,” ujarnya.

Baca Juga :  Jaksa Agung Lantik Dr. Abdul Qohar jadi Kajati Jatim Bersama 29 Pejabat Eselon II Lainnya

Setelah itu, Erika, ibunya, Sri Herni Rahmiyati, menginginkan anaknya lulus. Dan ia membayar uang sebesar Rp 200 juta kepada seorang makelar bernama Wawan. Wawan pun menjanjikan lulus CPNS. “Saya tidak tahu siapa yang mengerjakan soal. Semua diurus Pak Wawan. Pak Wawan memberi tahu bahwa anak saya lulus SKD,” kata Erika.

Baca Juga :  Berhasil Raih Predikat WBK 2025, Kajari Baubau Fatkhuri: Siap Melangkah Maju Raih WBBM

Sementara, Wawan mengakui merekrut Debi sebagai joki dan menawarkan kemudahan menjadi CPNS jika bersedia mengerjakan soal SKD. Ia juga membiayai transportasi Debi ke Surabaya sebesar Rp5 juta meminta ibu korban Erika. “Saya kenal ayahnya, Endro Prihantoro, jadi saya ajak Debi,” akunya

Kecurangan itu terbongkar saat Erika hendak mengikuti tes wawancara. Panitia menemukan perbedaan foto dalam dokumen dengan wajah Debi yang mengikuti SKD.

Baca Juga :  Terekam CCTV, Motor Trail di Kost Manyar Raib Dicuri Maling

Menanggapi hal itu, Debi mengatakan bahwa dirinya hanya di mintai tolong pak Wawan.“Saya hanya dimintai tolong Pak Wawan,” ucapnya.

Terkait keterangan para saksi, Debi membenarkannya. “Benar semua yang mulia,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, terdakwa Debi didakwa melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(Am)

Example 120x600