Dibayar Rp5 juta, Joki CPNS Kejagung Diadili
SURABAYA – Sidang terdakwa Debi Aprilia, joki Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kejaksaan Agung (Kejagung) di tahun 2023 diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Senin (03/02/25). Sidang tersebut beragenda saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menghadirkan beberapa saksi.
Berlangsung sidang yang digelar di ruang Garuda 1 PN Surabaya, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Purnomo.
Dipersidangan saksi korban yakni Erika Yuna Devina menceritakan awal mulanya bahwa di Kejaksaan ada lowongan kerja bagian administrasi perkara. “Saya memakai ijazah SMK serta melamar secara online di Jogjakarta,” ujarnya.
Setelah itu, Erika, ibunya, Sri Herni Rahmiyati, menginginkan anaknya lulus. Dan ia membayar uang sebesar Rp 200 juta kepada seorang makelar bernama Wawan. Wawan pun menjanjikan lulus CPNS. “Saya tidak tahu siapa yang mengerjakan soal. Semua diurus Pak Wawan. Pak Wawan memberi tahu bahwa anak saya lulus SKD,” kata Erika.
Sementara, Wawan mengakui merekrut Debi sebagai joki dan menawarkan kemudahan menjadi CPNS jika bersedia mengerjakan soal SKD. Ia juga membiayai transportasi Debi ke Surabaya sebesar Rp5 juta meminta ibu korban Erika. “Saya kenal ayahnya, Endro Prihantoro, jadi saya ajak Debi,” akunya
Kecurangan itu terbongkar saat Erika hendak mengikuti tes wawancara. Panitia menemukan perbedaan foto dalam dokumen dengan wajah Debi yang mengikuti SKD.
Menanggapi hal itu, Debi mengatakan bahwa dirinya hanya di mintai tolong pak Wawan.“Saya hanya dimintai tolong Pak Wawan,” ucapnya.
Terkait keterangan para saksi, Debi membenarkannya. “Benar semua yang mulia,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, terdakwa Debi didakwa melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(Am)