Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumSurabaya

Pelaku Pencabulan Siswi di Parkiran PTC Surabaya Divonis 15 Bulan Penjara

9
×

Pelaku Pencabulan Siswi di Parkiran PTC Surabaya Divonis 15 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 15 bulan penjara kepada R.M siswa kelas XI salah satu SMA swasta di Surabaya Barat. Vonis tersebut karena terdakwa terbukti melakukan pencabulan terhadap siswi SMA berusia 15 tahun di area parkir mobil Mall Pakuwon Trade Center (PTC) Surabaya.

Korban, sebut saja Mawar (nama samaran), merupakan adik kelas terdakwa. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara anak di PN Surabaya. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

banner 325x300

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wanto Hariyono dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama empat tahun.

Baca Juga :  Kejari Pulau Taliabu Tetapkan dan Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan MCK Individual

Putusan hakim memicu kekecewaan pihak keluarga korban. Kuasa hukum korban, Bernike Hangesti HG, menilai hukuman 15 bulan penjara belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban kekerasan seksual. “Putusan ini belum berpihak pada korban,” ujarnya usai persidangan.

Menurut pihak korban, peristiwa tersebut berdampak serius terhadap kondisi psikologis korban. Korban mengalami trauma dan harus menjalani pendampingan serta terapi di luar Surabaya. Pihak sekolah juga telah mengembalikan korban kepada orang tuanya sejak 24 November 2025.

Baca Juga :  Polda Jatim Ungkap Sindikat Perdagangan Orang Ilegal

Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Januari 2025 di area parkir mobil pusat perbelanjaan PTC, Jalan Raya Lontar, Surabaya. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa yang merupakan kakak kelas korban berawal dari komunikasi melalui aplikasi WhatsApp dan pendekatan secara intens, hingga kerap mendatangi rumah korban.

Sekitar Januari 2025, korban bersama Terdakwa ke gereja di mall PTC Jalan Raya Lontar Kota Surabaya. Saat itu sepulang dari gereja mereka langsung makan di mall di PTC sampai pukul 21.30 WIB, kemudian mereka langsung menuju ke mobil. Saat itu yang menyetir mobil berputar-putar di parkiran kemudian Korban.

Kemudian Korban terbangun saat tiba-tiba Terdakwa pindah ke jok Korban, saat itu Korban melihat kalau ternyata mereka kembali ke tempat parkir semula. Kemudian dengan kekerasan, terdakwa menyetubuhi Korban dengan cara awalnya Terdamwa tiba-tiba mau membuka baju Korban secara paksa. Korban sudah menahannya namun Terdakwa terus memaksa menyetubuhi korban.

Baca Juga :  Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Suap Terkait Ronald Tannur ke JPU Kejari Jakarta Pusat

Tak sampai disitu, pada bulan Februari 2025 kira-kira hari Sabtu-Minggu, terdakwa datang ke rumah Korban, saat itu Korban mendiamkan Terdakwa di ruang tamu. Lantas Terdakwa bermain dengan adik Korban yang masih balita, namun lagi-lagi Terdakwa melakukan perbuatan yang tidak pantas sehingga Korban memanggil orang tuanya untuk menindaklanjuti perbuatan Terdakwa.(Am)

Example 300250
Example 120x600