Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Jual Sabu ke Tamu, Seorang LC Asal Gresik Dituntut 8 Tahun Penjara

7
×

Jual Sabu ke Tamu, Seorang LC Asal Gresik Dituntut 8 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

GRESIK – Cicik Kristianto (41), Ladies Companion (LC) asal Gresik ini terlihat pasrah ketika dirinya dituntut hukuman pidana penjara selama 8 tahun. Hukuman berat itu diterima lantaran terdakwa Cicik menjual sabu ke tamunya, tidak lain untuk tambahan penghasilan sehari-hari.

Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immamal Muttaqin dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. “Terdakwa Cicik Kristianto secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menawarkan dan jual beli sabu dan mengkonsumsi sabu. Menuntut pidana kurungan selama 8 tahun penjara denda 1 milliar subsider 6 bulan penjara,” ujar JPU Muttaqin di persidangan, pada Senin (5/1/2025).

banner 325x300

Atas tuntutan tersebut, JPU menilai bahwa terdakwa Cicik terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI N0.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga :  Sidang Notaris Nafiaturrohmah, Ahli: Perkara Pajak Tidak Bisa Ditarik Ke Korupsi

Mendengar tuntutan Jaksa, perempuan janda yang dikarunia 3 orang anak itu hanya terdiam dan memohon keringanan pada majelis hakim. “Minta keringanan yang mulia, saya tulang punggung untuk anak-anak saya,” ujarnya.

Baca Juga :  Armuji Bingung Tengahi Soal Tanah di Donokerto, Warga: Tolak Mafia Tanah

Untuk diketahui, Cicik bisnis sabu itu lantaran tergiur hasil penjualannya. Selain menjual sabu, Cicik sebagai LC juga mengkonsumsi dengan dalih menstabilkan kondisinya saat bekerja menemani tamu minum alkohol.

Baca Juga :  Kakanwil HAM Sumatera Selatan Mendukung Penghapusan SKCK

Dijelaskan dalam dakwaan, Cicik membeli sabu harga Rp 1,6 juta sebanyak 2 gram. Kemudian sabu itu dijadikan 6 poket untuk dijual per poket Rp 300 ribu. Selain itu Cicik mengkonsumsi di kos-kosan di wilayah Surabaya usai menemani tamu minum alkohol.(Am)

Example 120x600