Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukum

Ulama Banten Dukung Kejati dan Kapolda Periksa TCW dan FH di Kasus Sport Center

31
×

Ulama Banten Dukung Kejati dan Kapolda Periksa TCW dan FH di Kasus Sport Center

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PANDEGLANG – Ulama karismatik Provinsi Banten Abuya Asep Cisantri Pandeglang mendukung langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kapolda Banten dalam mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan suami dari Calon Gubernur Banten yaitu Tubagus Chaeri Wardhana (TCW) atau Wawan dan Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim (FH). Menurut Abuya Asep, langkah Kejati dan Kapolda Banten yang akan memeriksa perlu diapresiasi dan segera diproses

“Saya mengapresiasi langkah penegak hukum Kejati Banten dan Polda Banten atas dugaan kasus korupsi ini , untuk segera di proses dan di tindak se adil adil nya jika melakukan korupsi atas hak rakyat masyarakat banten, ” kata Abuya Asep Cisantri Pandeglang, Jumat (22/11/2024)

banner 325x300

Besar harapan tokoh ulama Provinsi Banten Abuya Asep Cisantri “untuk 1 sen pun uang rakyat Banten itu harus di ketahui lari nya kemana. Menurut Abuya Asep uang itu harus di pertanggung jawabkan, jangan sampai disalahgunakan atau digunakan tidak sebagaimana mesti nya

Baca Juga :  Panglima TNI Dampingi Presiden Luncurkan 80 Ribu Koperasi Desa Merah Putih

“Saya berharap untuk aparat penegak hukum kejati maupun kapolda banten untuk melakukan penegakan hukum yang se adil adil nya demi menyelamatkan banten terbebas dari kasus kasus korupsi, ” tutur Abuya.

Baca Juga :  Ahli dan Saksi Tegaskan Perbedaan Merek, Terdakwa Water Polo Klaim Tak Langgar Aturan

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melayangkan surat pemanggilan kepada sejumlah saksi, salah satunya Tubagus Chaeri Wardana, suami dari Calon Gubernur Banten Airin Rachmi Diany.

Baca Juga :  TNI AU Muljono Surabaya Lakukan Pengosongan Paksa, Kuasa Hukum Warakawuri: Ibarat Terbang Jauh Lalu Tersungkur

Sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi sport center pada Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tahun anggaran 2008 sampai dengan 2011.

Penyidik Kejati Banten melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah/lahan di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang untuk pembangunan sport center pada Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2008 sampai dengan 2011. (Jumri)

Example 120x600