Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Diduga Lecehkan Wartawan, Oknum Pelaksana Proyek Turap di Balaraja Disorot

0
×

Diduga Lecehkan Wartawan, Oknum Pelaksana Proyek Turap di Balaraja Disorot

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kabupaten Tangerang – Wakil Ketua (Waka) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPC Kabupaten Bogor, Siti Nurjanah, bersama dua orang wartawan, diduga mengalami pelecehan oleh oknum pelaksana proyek rehabilitasi turap saluran air di Perumahan Villa Balaraja, Kabupaten Tangerang, pada Selasa, (16/12/2025).

Pelecehan ini terjadi di lokasi proyek yang beralamat di Perumahan Villa Balaraja, Desa Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, saat ketiga wartawan tersebut melakukan peliputan dan konfirmasi pekerjaan proyek.

banner 325x300

Menurut keterangan korban, oknum pelaksana proyek diduga melontarkan ucapan bernada merendahkan profesi wartawan, dengan menyuruh wartawan “jualan gorengan aja”. Meski ucapan tersebut oleh oknum pelaksana disebut hanya sebagai candaan, namun dinilai tidak pantas, melecehkan, dan tidak menghormati tugas jurnalistik.

Baca Juga :  Kejaksaan Eksekusi Perkara Cukai Rokok Ilegal di Demak

Adapun proyek yang menjadi lokasi kejadian merupakan Rehabilitasi Turap Saluran Air Perahu Villa Balaraja, yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 dengan nilai anggaran sebesar Rp198.030.000.00. Proyek ini memiliki Nomor SPK/Kontrak: 610/77-PL/PPK-SDA/K/APBD dan dilaksanakan oleh PT Khodijah Putri Jaya Perkasa.

Siti Nurjanah menyayangkan sikap oknum pelaksana tersebut, karena wartawan hadir ke lokasi untuk menjalankan tugas sesuai dengan kode etik jurnalistik dan melakukan fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara.

Baca Juga :  Mengaku Emosi, Anak Sikut Ayah Kandung Hingga Meninggal Dunia

“Kami datang secara resmi untuk konfirmasi pekerjaan proyek. Ucapan menyuruh wartawan ‘jualan gorengan saja’ jelas tidak etis dan melecehkan profesi pers,” ungkap Siti Nurjanah.

Pihak AKPERSI DPC Kabupaten Bogor menegaskan bahwa wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga segala bentuk pelecehan, penghinaan, maupun intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas merupakan pelanggaran terhadap kemerdekaan pers.

Baca Juga :  Disidang Kasus Pengerusakan bersama Suami, Diana Tampil Menor di Persidangan

AKPERSI DPC Kabupaten Bogor meminta agar pihak perusahaan pelaksana dan instansi terkait segera melakukan evaluasi serta pembinaan terhadap oknum pelaksana di lapangan. Hal ini dinilai penting agar kejadian serupa tidak terulang kembali, terlebih proyek tersebut menggunakan dana publik yang wajib terbuka terhadap pengawasan media dan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Khodijah Putri Jaya Perkasa maupun oknum pelaksana proyek belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelecehan terhadap tiga wartawan tersebut.(Red)

Example 300250
Example 120x600