Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kejaksaan

Kejari Jakarta Utara RJ 2 Tersangka Narkotika

2
×

Kejari Jakarta Utara RJ 2 Tersangka Narkotika

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara kembali menyelesaikan perkara tindak pidana narkotika terhadap dua tersangka berinisial W alias C dan S bin S melalui mekanisme restorative justice (RJ) pada Kamis (4/12/2025).

Sebelum RJ, serangkaian proses tahapan telah dilakukan, mulai dari mediasi, pra-ekspose, hingga ekspose dilakukan bersama Direktur B pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, serta Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

banner 325x300

Kegiatan tersebut turut didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Dr. Anggara Hendra Setya Ali, S.H., M.H., LL.M.

Baca Juga :  Perayaan Natal Kejaksaan 2025, Jaksa Agung: Insan Adhyaksa Sebagai Penegak Keadilan Bagi Semua Umat  

Dari hasil pembahasan, disimpulkan bahwa kedua perkara tersebut disetujui untuk diarahkan ke rehabilitasi medis dan sosial di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Kabupaten Bogor.

Penuhi Syarat Keadilan Restoratif

Baca Juga :  Kasi Datun Kejari Jaksel Mohamad Mahdy Raih Gelar Doktor, Disertasi: Reformasi Pengaturan Penyadapan Dalam Proses Hukum

Persetujuan ini diberikan setelah perkara dinilai memenuhi syarat formil dan materiil sesuai prinsip keadilan restoratif yang diatur dalam Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia (SEJA) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Berdasarkan rekomendasi Tim Assessment Terpadu BNN Kota Jakarta Utara, kedua tersangka dinyatakan:
1. Tidak berperan sebagai pengedar, bandar, kurir, maupun produsen,
2. Bukan residivis kasus narkotika,
3. Ditangkap dengan barang bukti dalam jumlah yang tidak melebihi batas tertentu,
4. Layak ditempatkan dalam program rehabilitasi dibandingkan pemidanaan.

Baca Juga :  Jampidum: Jaksa Navigator Utama Transformasi Hukum Pidana Nasional Pasca KUHP dan KUHAP Baru

Keputusan ini menjadi bagian dari upaya Kejari Jakarta Utara untuk mengedepankan pemulihan, pencegahan, dan pemberdayaan, terutama terhadap pelaku pengguna narkotika yang membutuhkan perawatan, bukan pemenjaraan. (Amri)

Example 120x600