Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kejaksaan

Kejari Jakarta Utara RJ 2 Tersangka Narkotika

0
×

Kejari Jakarta Utara RJ 2 Tersangka Narkotika

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara kembali menyelesaikan perkara tindak pidana narkotika terhadap dua tersangka berinisial W alias C dan S bin S melalui mekanisme restorative justice (RJ) pada Kamis (4/12/2025).

Sebelum RJ, serangkaian proses tahapan telah dilakukan, mulai dari mediasi, pra-ekspose, hingga ekspose dilakukan bersama Direktur B pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, serta Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

banner 325x300

Kegiatan tersebut turut didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Dr. Anggara Hendra Setya Ali, S.H., M.H., LL.M.

Baca Juga :  JAM Pidum Berikan 10 RJ, Salah Satunya dari Kejari Jakarta Utara Kasus Pencurian Arnauzi

Dari hasil pembahasan, disimpulkan bahwa kedua perkara tersebut disetujui untuk diarahkan ke rehabilitasi medis dan sosial di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Kabupaten Bogor.

Penuhi Syarat Keadilan Restoratif

Baca Juga :  Bimtek Nasional, Jampidum Pastikan Kejaksaan Siap Terapkan KUHP Baru Mulai Januari 2026

Persetujuan ini diberikan setelah perkara dinilai memenuhi syarat formil dan materiil sesuai prinsip keadilan restoratif yang diatur dalam Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia (SEJA) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Berdasarkan rekomendasi Tim Assessment Terpadu BNN Kota Jakarta Utara, kedua tersangka dinyatakan:
1. Tidak berperan sebagai pengedar, bandar, kurir, maupun produsen,
2. Bukan residivis kasus narkotika,
3. Ditangkap dengan barang bukti dalam jumlah yang tidak melebihi batas tertentu,
4. Layak ditempatkan dalam program rehabilitasi dibandingkan pemidanaan.

Baca Juga :  Mantan Napi Kasus Suap Diangkat ASN, PN Surabaya Pasrah

Keputusan ini menjadi bagian dari upaya Kejari Jakarta Utara untuk mengedepankan pemulihan, pencegahan, dan pemberdayaan, terutama terhadap pelaku pengguna narkotika yang membutuhkan perawatan, bukan pemenjaraan. (Amri)

Example 300250
Example 120x600