Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahKaltimKejaksaan

Sambut Harkodia 2025, Kejati Kaltim Gelar Diskusi Panel Tata Kelola dan Penegakan Hukum Pertambangan Batubara

5
×

Sambut Harkodia 2025, Kejati Kaltim Gelar Diskusi Panel Tata Kelola dan Penegakan Hukum Pertambangan Batubara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SAMARINDA – Dalam rangka menyambut Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) Tahun 2025 Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) bekerjasama dengan Yayasan Prakasa Borneo menggelar Diskusi Panel dengan tema “Tata Kelola dan Penegakan Hukum di Sektor Pertambangan Batubara” di kantor Kejati Kaltim pada Kamis (4/12/2025).

Kajati Kaltim Assoc. Prof. Dr. Supardi, SH.MH bertindak selaku keynote speaker. Sedangkan panelis dari Direktorat Penyelesaian Sengketa dan sanksi administrasi kementrian ESDM Dr. Andri Budhiman Firmanto, Dosen Fakultas Hukum Universital Mulawarman Prof. Dr. Muhammad Muhdar, SH.M.Hum, Deputi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Meliang Lumbantoruan dan Dinamisator JATAM Kaltim tahun 2025-2028 Masturi Sihombing serta moderator Direktur Yayasan Prakarsa Borneo juga selaku dosen pada universitas Balikpapan Dr. Nasir.

Example 300x600

Sebagai Keynote Speake Kajati Kaltim Supardi menyampaikan Provinsi Kaltim adalah provinsi yang sangat diberkahi oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan kekayaan alam yang sangat luar biasa.

Ironisnya kekayaan alam tersebut justru hanya dinikmati oleh segelintir pihak saja. Berkaca dari beberapa kasus yang terjadi, aktivitas pertambangan yang dilakukan di provinsi Kaltim dilakukan dengan cara-carayang Korup.

Baca Juga :  Janjikan Kerja Satpol PP dan Staf PDAM, Dian Tipu 6 Orang Hingga Ratusan Juta

“Negara tidak pernah melarang sseseorang untuk berusaha, namun ikutilah tata cara berusaha sebagaimana yang ditetapkan oleh negara” kata Supardi.

Menurut Supardi, sesuai amanat Jaksa Agung rezim penegakan hukum tindak pidana korupsi saat ini mengehendaki proses hukum tidak hanya menghasilkan pemidanaan hukuman dan penggembalian kerugian negara saja, melainkan juga harus dapat memberikan perbaikan tata Kelola.

Supardi menegaskan latar belakang perlunya tata Kelola sector pertambangan, karena:

1. Tindak pidana pada industry pertambangan merupakan masalah serius yang sangat berdampak ekonomi dan sosial

2. Kejahatan dibidang pertambangan menyebabkan hilangnya pendapatan negara/ kerugian negara dan perekonomian negara serta terjadinya kerusakan lingkungan

3. Kejahatan atau tindak pidana pertambangan lazimnya diproses melalui instrument Undang undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan berbagai instrument undang undang lain yang sifatnya administrative penal law tidak dapat menjangkau keterlibatan pejabat negara atau pegawai negeri

Baca Juga :  Kebakaran 5 Rumah di Tanjung Redeb, 2  Pelaku Ditangkap

4. Pendekatan administratif penal law tidak memberikan efek jera dan tidak berhasil mengembalikan kekayaan negara kadang diperlukan instrument penegakan hukum lain salah satunya melalui Undang undang Tindak Pidana Korupsi (UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001)

“Buruknya tata Kelola pertambangan disebabkan oleh beberapa hal antara lain regulasi yang tidak tegas, perilaku koruptif, SDM yang tidak memadai dan tidak kompeten serta, pelaku usaha tidak patuh dan tidak taat aturan”, ungkap Supardi.

Berdasarkan hal itu Supardi meminta peran serta dari seluruh stake holder yang terlibat, pemerintah daerah, unsur DPRD, Tokoh Adat, Tokoh Agama dan tokoh masyarakat Bersama-sama mewujudkan provinsi Kalimantan Timur yang bebas dari korupsi.

“Tidak boleh ada lagi tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kesengsaraan rakyat terus menerus” tegasnya.

Selain itu Supardi juga memeritahkan kepada segenap insan Adhyaksa di Kalimantan Timur untuk berperana aktif memantau pelaksanaan aktivitas usaha yang mengeksploitasi sumber daya alam, harus dilaksanakan dengan baik tanpa praktek-praktek korupsi agar penddapatn asli daerah benar-benar dapat diperoleh dengan optimal.

Baca Juga :  Peluncuran Buku Tinjauan KUHP 2023, Jaksa Agung Tegaskan Komitmen Kejaksaan dalam Implementasi KUHP Nasional

“Kami mendorong kepada seluruh perangkat dan hadirin untuk mengawasi implementasi tanggungjawab sosial dan lingkungan ini untuk benar-benar dijalankan sesuai dengan manat Undang-undang sehingga eksploritasi kekayaan alam Kalimantan ttimur juga dapat dinikmatti secara langsung oleh masyarakat Kalimantan timur,” pungkasnya.

Kegiatan ini diikuti sebanyak 130 peserta dari Deputi SDA dan LH, Otorita IKN, BPKP Provinsi Kaltim, Balai Gakum Wilayah Kaltim, kepala dinas dan biro di pemerintahan Kaltim, Dekan fakultas hukum Universitas Mulawarman, Untag, Widyagama, UIN sultan aji Muhammad idris, STIH Awang Long, Universitas Muhamadiyah Kaltim, Lembaga swadaya masyarakat/ Lembaga kajian.

Turut hadir juga dalam kegiatan ini Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nur Asiah, SH.M.Hum., para Asisten, Kabag TU, para Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kaltim, para Kajari se Kalimantan Timur serta para Kasi INtelijen dan Kasi Tindak Pidana Khusus se Kalimantan Timur. (Amri)

Example 300250
Example 120x600