PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, Selasa (2/12/2025). Langkah ini menjadi bagian dari persiapan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Penandatanganan tersebut disaksikan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum) Kejaksaan Agung, Undang Mugopal. Ia menegaskan, kehadirannya di Pekanbaru untuk memastikan kesiapan seluruh jajaran dalam menghadapi implementasi KUHP baru, khususnya terkait pidana pokok berupa pidana kerja sosial.
“Hari ini kami dari Kejaksaan Agung hadir untuk menyaksikan penandatanganan MoU antara Kajati dengan Plt Gubernur, serta PKS antara para Kajari dengan bupati dan wali kota se-Provinsi Riau,” ujar Undang.
Menurutnya, kerja sama tersebut menjadi pondasi penting agar pelaksanaan KUHP Nasional dapat berjalan efektif di daerah. Nantinya, Kejati akan bersinergi dengan pemerintah provinsi, sementara Kejaksaan Negeri akan bekerja sama secara langsung dengan pemerintah kabupaten dan kota.
Undang berharap penerapan KUHP Nasional dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. “Kami berharap KUHP Nasional yang mulai berlaku 2 Januari 2026 dapat dilaksanakan secara optimal serta memberikan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi masyarakat, khususnya di Provinsi Riau,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejati Riau, Sutikno, menegaskan komitmen jajarannya dalam mempersiapkan transisi menuju pemberlakuan KUHP baru. Ia menjelaskan bahwa MoU antara Kejati dan Pemprov menjadi dasar koordinasi, sedangkan PKS di tingkat kabupaten dan kota menjadi pedoman teknis pelaksanaan di lapangan.
“Kami bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi dalam bentuk MoU, sementara teknis pelaksanaan nanti akan dilakukan oleh Kejari bersama pemerintah daerah setempat,” jelas Sutikno.
Penandatanganan MoU ini turut disaksikan unsur kepolisian, pengadilan, serta pimpinan PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo). Sutikno menekankan pentingnya sinergi seluruh aparat penegak hukum agar implementasi KUHP baru, khususnya terkait pidana ringan dan kerja sosial, dapat berjalan optimal.
“Kita hadirkan semua unsur agar tidak ada perbedaan persepsi dalam pelaksanaan. Mulai dari tahap penyidikan di kepolisian, penuntutan di kejaksaan, hingga putusan di pengadilan,” ujarnya.
Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menegaskan kesiapan seluruh pemerintah daerah di Riau dalam mendukung suksesnya pelaksanaan KUHP baru.
“Pemerintah Provinsi Riau bersama pemerintah kabupaten dan kota siap melaksanakan dan mendukung penuh pemberlakuan KUHP Nasional yang akan dimulai 2 Januari 2026,” singkat SF Hariyanto. (Ram)



















