SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita menuntut hukuman pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan terhadap terdakwa Maulana Idris, atas kasus pencurian 1 tabung Elpiji berat 3kg warna hijau milik Rizki Seblak, pada Kamis (6/3/2025) do ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Menjatuhkan pidana terhadap Maulana Idris dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan. Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan,” ujar Jaksa Hajita dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.

JPU juga menyatakan bahwa barang bukti dikembalikan kepada korban. “Satu 1 Tabung Gas LPG ukuran 3kg warna hijau dikembalikan kepada saksi Maulana Rizky Ramadhan,” tambahnya.

Untuk diketahui, bahwa terdakwa, pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekitar pukul 17.30 WIB bertempat di Gerobak jualan seblak Jl. Tambak Asri Surabaya, mengambil barang berupa 1 Tabung Gas LPG ukuran 3kg warna hijau milik Saksi Maulana Rizky yaitu pedagang seblak keliling.

Bermula saat itu terdakwa dengan mengendarai 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam No pol L-6707-CAI berkeliling untuk mencari target sasaran. Saat melewati Jl. Tambak Asri Kota Surabaya, Terdakwa melihat 1 buah tabung LPG warna hijau ukuran 3Kg dibawah dibelakang gerobak penjual seblak yang saat itu tidak ada penjaganya.

Kemudian Terdakwa turun dari sepeda motor dan mengambil 1 buah tabung LPG warna hijau ukuran 3Kg dan menaikkannya ke sepeda motor yang dibawa oleh Terdakwa. Saat Terdakwa hendak pergi, perbuatan Terdakwa diketahui oleh warga dan diserahkan kepada petugas kepolisian yang sedang berpatroli.

Akibat perbuatan terdakwa, Rizki mengalami kerugian materil senilai Rp250 ribu. Terdakwa juga dijerat Pasal 362 KUHP.(Am)