SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menuntut hukuman pidana penjara lima tahun terhadap terdakwa Muhammad Rosuli alias MR, dalam kasus pencabulan terhadap anak tirinya berinisial AS (15), pada Senin (27/10/2025).

Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oki dari Kejati Jatim di persidangan. “Perbuatan terdakwa tertuang dalam Pasal 82 Junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” Ujar Oki saat membaca tuntutannya.

“Menuntut pidana penjara pada terdakwa Muhammad Rosuli. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun,” tegasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Video viral terlihat salah satu Ketua Organisasi Masyarakat (ormas) di Surabaya berinisial MR digelandang anggota Ditreskrimum Polda Jatim, diduga kasus pencabulan terhadap anak tirinya, pada Rabu (12/3/2025) malam.

Terlihat didalam video berdurasi 25 detik itu yang beredar di group WhatsApp, MR memakai jaket suwiter bertopi dengan tas selempang terlihat di gandeng oleh seorang berkemeja putih dan diiring oleh beberapa orang yang diduga dari anggota Ditreskrimum Polda Jatim.

Tidak lama digelandang, Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Purnomo menjerat dalam pasal perlindungan anak. Padal pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

MR Mantan Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) Surabaya, menjadi terdakwa setelah mencabuli anak tirinya. Tindakan bejat itu dilakukannya sejak Desember 2024 hingga Maret 2025. Sedangkan, ia menikah dengan ibu korban pada 2022.(Am)