JAKARTA – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, dalam kasus suap terkait pengaturan majelis hakim untuk terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat (22/8/2025).

Majelis hakim yang diketuai Iwan Irawan, dengan anggota Sri Hartati dan Andi Saputra, menyatakan Rudi terbukti menerima gratifikasi sebesar 43.000 dolar Singapura atau setara Rp 548 juta dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rudi Suparmono dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi sepenuhnya dengan masa tahanan yang telah dijalani,” ujar Ketua Majelis Hakim, Iwan Irawan, saat membacakan putusan.

Selain pidana badan, Rudi juga diwajibkan membayar denda Rp 750 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa uang tersebut diberikan agar Rudi menunjuk majelis hakim yang diinginkan Lisa Rachmat, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, untuk menangani perkara Ronald Tannur. Majelis inilah yang kemudian menjatuhkan vonis bebas dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti, yang sempat menyita perhatian publik.

Lebih lanjut, dalam proses penggeledahan di rumah Rudi, penyidik menemukan uang dalam berbagai mata uang dengan total nilai mencapai sekitar Rp 21,96 miliar. Uang tersebut terdiri dari Rp 1,7 miliar dalam rupiah, 383.000 dolar AS, serta 1.099.581 dolar Singapura.

Perbuatan Rudi dinilai melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, serta Pasal 18.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa sangat mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi,” ujar hakim.

Adapun hal-hal yang meringankan antara lain sikap sopan terdakwa selama persidangan, kooperatif, memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum sebelumnya. (Ram)