Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumKejaksaanSurabaya

Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara Terkiat Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

×

Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara Terkiat Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, dituntut hukuman tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang digelar dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025).

Menurut Jaksa Rudi bersalah dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rudi Suparmono dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.

banner 325x300

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut agar Rudi dijatuhi denda sebesar Rp 750 juta. Apabila tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca Juga :  Sidang Sengketa Senpi Glock 43 Kaliber 32, Sopir PT Conblock Tegaskan Ali Bukan Pengawal Bosnya

Selain itu jaksa menyatakan bahwa Rudi menerima gratifikasi senilai SGD 43.000 atau sekitar Rp 548 juta dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Uang tersebut diberikan agar Rudi menunjuk majelis hakim sesuai dengan keinginan Lisa untuk menangani perkara Ronald, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Kasus Gregorius Ronald Tannur sendiri menyita perhatian publik lantaran vonis bebas yang dijatuhkan dalam perkara kematian Dini Sera Afrianti.

Baca Juga :  Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur di Hukum 10 dan 7 Tahun Penjara

Tak hanya itu, dalam proses penggeledahan di rumah Rudi, penyidik juga menemukan uang dalam berbagai pecahan mata uang dengan total nilai fantastis, mencapai sekitar Rp 21,96 miliar. Rinciannya antara lain, Rupiah: Rp 1,7 miliar, Dolar AS: USD 383.000 dan Dolar Singapura: SGD 1.099.581

Jaksa menyatakan bahwa perbuatan Rudi melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yaitu Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Juncto Pasal 18.

Baca Juga :  Sinergitas Kejari dan Polres Jakbar, Tingkatkan Penegakan Hukum yang Efektif

Jaksa menyatakan tindakan Rudi tidak mendukung program pemerintah dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Ia juga dianggap telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Adapun hal-hal yang meringankan tuntutan tersebut adalah sikap sopan terdakwa selama persidangan, kooperatif, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya. (Ram)

Example 300250
Example 120x600