Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumKejaksaan

Kejari Jakarta Barat Berhasil Eksekusi Usman, Terpidana Kasus Penganiayaan

192
×

Kejari Jakarta Barat Berhasil Eksekusi Usman, Terpidana Kasus Penganiayaan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Tim Intelijen dan Tim Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Usman, anak dari Tukimin, pada Jumat (18/7/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Barat, Marjuki, penangkapan dilakukan di kawasan Muara Karang, Penjaringan, Pluit, Jakarta Utara, setelah buronan tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan.

banner 325x300

“Terpidana Usman telah dijatuhi hukuman 1 tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 431K/Pid/2025 tanggal 18 Maret 2025,” ujar Marjuki, dalam keterangan tertulisnya Sabtu (19/7/2025)

Baca Juga :  Kajati Kaltim Kunker ke Kejari Kubar, Tekankan Kerja Profesional dan Kesiapan Hadapi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru

Marjuki menyatakan walaupun ssempat alot saat dieksekusi, namun Usman akhirnya menerima proses eksekusi yang dilakukan oleh jaksa eksekutor. Setelah diamankan, yang bersangkutan langsung dibawa dan diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta, untuk menjalani masa hukumannya.

Baca Juga :  PN Surabaya Bersikap Pasif Terkait Eksekusi Pemkot Surabaya Senilai Rp104 Millar Lawan PT Unicomindo

“Ini bentuk nyata dari komitmen kami dalam menegakkan hukum dan memastikan tidak ada satupun putusan pengadilan yang diabaikan,” pungkas Marjuki. (Ram)

Baca Juga :  Kajari Jakarta Barat Kembali Berikan Pembekalan Analisis Kasus kepada Siswa PPPJ
Example 120x600