Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumKejaksaanSurabaya

Gelapkan Emas Senilai Rp948 Juta, Hermin Jadi Pesakitan di PN Surabaya

150
×

Gelapkan Emas Senilai Rp948 Juta, Hermin Jadi Pesakitan di PN Surabaya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Hermin (41), Kepala Toko Emas Novita di Pasar Setro, Surabaya ini jadi pesakitan di ruang sidang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Rabu (16/7/2025). Atas kasus tipu gelap emas senilai Rp 948.177.000.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rudito Surotomo digelar dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi.

banner 325x300

Berlangsung dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak dalam dakwaannya menjelaskan, bahwa Hermin memanfaatkan posisinya sebagai Kepala Toko untuk menguasai emas-emas yang masuk ke toko, baik melalui penjualan, pencucian, gadai, maupun titip jual. Terdakwa diduga melakukan manipulasi pencatatan dan menjual emas pelanggan tanpa sepengetahuan pemilik toko.

Baca Juga :  Hakim Djuyamto Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum, Ajukan Gagasan Tentang Penetapan Tersangka oleh Hakim

“Kerugian toko mencapai lebih dari Rp 948 juta. Emas yang diambil mencapai berat total 1.424,66 gram atau sekitar 1,4 kilogram,” ujar JPU Estik.

Puspita Titi Lestari, pemilik Toko Emas Novita sekaligus atasan terdakwa, dalam kesaksiannya mengungkap bahwa kecurigaan bermula saat stok emas berkurang drastis pada 20 Februari 2025. Salah satu yang mencolok adalah jumlah gelang emas yang awalnya 20 buah, tinggal tersisa 3.

“Saya tanya ke Hermin, katanya sudah ada yang DP, tapi uangnya belum masuk. Setelah saya minta tanggung jawab, dia justru kabur pada 28 Februari,” ungkap Puspita.

Baca Juga :  Wang Antony, Penjudi Bola Online Dihukum 7 Bulan dan HP Dirampas Negara

Saksi lainnya, Suprihatin dan Asiyah, juga mengaku telah dirugikan karena menyerahkan emas untuk dicuci, digadaikan, dan dijual, namun tidak menerima hasil maupun surat tanda terima. Asiyah bahkan sempat diberi janji akan dikembalikan pada bulan September, namun Hermin telah melarikan diri lebih dulu. “Saya minta terdakwa dihukum seberat-beratnya,” kata Asiyah dalam persidangan.

Atas keterangan para saksi, terdakwa tidak membantahnya dan sudah tidak sangup menganti kerugian para korban. “Iya benar Yang Mulia,” saut perempuan berkerudung hitam.

Dalam penelusuran lebih lanjut, JPU mengungkapkan bahwa emas hasil penggelapan digadaikan oleh terdakwa ke UPC Cabang Suramadu. Dari situ, Hermin memperoleh dana sebesar Rp 29.556.761. Perhiasan tersebut terdiri dari berbagai jenis, mulai dari kalung, gelang, cincin hingga giwang dengan berbagai kadar, mulai dari 8K hingga 24K.

Baca Juga :  Sidang Tom Lembong, Jaksa Periksa 8 Saksi dalam Kasus Impor Gula

Total kerugian yang diderita tidak hanya menimpa pemilik toko, tapi juga pelanggan seperti Asia dan Suprihatin, dengan kerugian terperinci sebagai berikut: Emas 8K sebanyak 779,75 gram senilai Rp 339.191.250.
Emas 16K sebanyak 644,91 gram senilai Rp 435.314.250.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 374 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 378 jo Pasal 63 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan penipuan.(Am)

Example 300250
Example 120x600