Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Kuasa Hukum Chalas Kromoto Optimistis Perkara Tak Penuhi Unsur Pidana

74
×

Kuasa Hukum Chalas Kromoto Optimistis Perkara Tak Penuhi Unsur Pidana

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran merek dengan terdakwa Chalas Kromoto kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dengan agenda pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (3/6/2025).

Dalam repliknya, JPU menegaskan bahwa seluruh dalil dakwaan dan tuntutan sebelumnya sudah sesuai fakta persidangan, serta menyatakan menolak nota pembelaan (pledoi) terdakwa yang dibacakan pada 26 Juni 2025 lalu.

banner 325x300

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Chalas, Topan Oddye Prastyo menilai replik JPU tidak menjawab substansi pledoi secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa merek yang digunakan kliennya telah terdaftar resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), serta memiliki elemen visual dan konsep yang berbeda dengan merek pelapor.

Baca Juga :  Terbukti Korupsi Mantan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna di Vonis 5,5 Tahun

“Replik JPU gagal membuktikan adanya niat jahat atau persamaan yang membingungkan konsumen. Ini hanya pengulangan dakwaan, tanpa menyentuh fakta bahwa merek klien kami sah dan digunakan secara jujur,” ujar Topan.

Baca Juga :  Ini Kata Ahli Hukum Pidana di Sidang Perkara Sengketa Merek "WATER POLO" dan "POLOPLAST"

Ia juga menyoroti bahwa perkara ini sebelumnya telah melalui proses perdata dan menghasilkan putusan inkracht yang menyatakan tidak ada persamaan yang membingungkan, sehingga seharusnya tidak layak diproses secara pidana berdasarkan asas ultimum remedium.

“Pemidanaan justru bertentangan dengan prinsip non bis in idem dan kepastian hukum,” tambahnya.

Baca Juga :  Dituntut 1 Tahun 6 Bulan. Topan Oddyye Prastyo: Kami Percaya Kebenaran Akan Terungkap di Pengadilan

Karena sebelumnya, pengamat hukum merek juga menilai, bila aspek perdata telah selesai tanpa ditemukan pelanggaran, maka penggunaan instrumen pidana menjadi bentuk penegakan hukum yang berlebihan.

Dengan argumentasi tersebut, tim kuasa hukum optimistis Majelis Hakim akan melihat perkara ini tidak memenuhi unsur delik pidana dan menjatuhkan putusan bebas murni bagi terdakwa Chalas Kromoto. (Ram)

Example 120x600