Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumKejaksaanSurabayaTNI/Polri

Kejari Tanjung Perak Terima SPDP Kasus Grup Facebook Gay Surabaya

66
×

Kejari Tanjung Perak Terima SPDP Kasus Grup Facebook Gay Surabaya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pengelolaan grup Facebook “Gay Khusus Surabaya”.

Kasus tersebut, diungkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan mengamankan dua pria berinisial MFK (24) dan GR (36) yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga menjadi pengelola dan penyebar konten pornografi di grup tersebut yang beranggotakan lebih dari 4.500 orang sejak dibuat pada 14 Maret 2021.

banner 325x300

“SPDP atas nama tersangka MFK dan GR sudah kami terima dari penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” ujar Yusuf Akbar Amin, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjung Perak, pada Selasa (1/7/2025).

Baca Juga :  Kejari Tanjung Perak Eksekusi Buronan Welly Kasus Penggelapan di Surabaya

Yusuf mengatakan, bahwa pihaknya kini tinggal menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. “Kami masih menunggu pelimpahan tahap satu, yaitu berkas perkara dari penyidik,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga telah menugaskan dua jaksa untuk menangani perkara tersebut. “Nanti dua jaksa yang menangani, Jaksa Ni Putu Wimar Maharani dan Jaksa Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza,” jelas Yusuf.

Baca Juga :  Polisi Bekuk Pasutri Curanmor Lintas Kota di 9 TKP

Pada sebelumnya, AKBP Wahyu Hidayat, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengungkap bahwa grup tersebut dibuat untuk mempertemukan para anggotanya guna mencari pasangan sesama jenis. Grup juga digunakan untuk berbagi konten berbau pornografi yang disertai dengan informasi pribadi anggotanya.

“Motif dari pelaku adalah mengumpulkan orang-orang yang menyukai sesama jenis dan memberikan ruang komunikasi di dalam grup tersebut,” kata Wahyu saat konferensi pers beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  RW 01 dan RW 06 Tegaskan Pembangunan GPS Tanpa Sosialisasi ke Warga Pakal

Tersangka MFK berperan sebagai admin utama yang memfasilitasi pertemuan antar anggota dan mengatur komunikasi dalam grup. Sedangkan tersangka GR diduga aktif menyebarkan konten pornografi sekaligus mencantumkan kontak pribadinya untuk mencari pasangan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, serta Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.(Am)

Example 120x600