JAKARTA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara resmi menyerahkan uang pengganti senilai Rp4,15 miliar kepada Perusahaan Umum (Perum) Bulog, sebagai bagian dari eksekusi perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan pejabat Bulog, Imayatun, Rabu (18/6/2025).

Penyerahan tersebut merupakan pelaksanaan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Nomor: 93/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst, tertanggal 17 Februari 2025. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakarta Utara, Sudi Haryansyah, menjelaskan bahwa Imayatun dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam penjualan komoditi yang tidak sesuai dengan ketentuan pada periode 2022 hingga 2023, saat bertugas di lingkungan Perum Bulog DKI Jakarta dan Banten.

“Perbuatan tersebut dilakukan bersama dua terpidana lain, yakni Teguh Muhammad Firmansyah dan Muhammad Husni, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,19 miliar,” kata Sudi.

Jumlah kerugian tersebut merujuk pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Provinsi DKI Jakarta, dengan Nomor: PE03.03/SR/S-141/PW09/5.1/2024, tanggal 12 Juni 2024.

Dari total kerugian negara tersebut, tim jaksa eksekutor Kejari Jakarta Utara berhasil menyelamatkan uang tunai sebesar Rp4,15 miliar, yang sebelumnya telah diamankan dalam Rekening RPL Kejari Jakarta Utara dengan nomor 8100850050582801.

“Uang pengganti ini telah kami serahkan langsung kepada pihak Perum Bulog sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara,” tambah Sudi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Dandeni Herdiana, S.H., M.H., menyampaikan bahwa proses penegakan hukum terhadap kasus ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi dan memulihkan keuangan negara secara nyata. (Ram)