Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kejaksaan

BPA Kejagung Sukses Lelang 967.500 Lembar Saham dari Kasus Jiwasraya

2
×

BPA Kejagung Sukses Lelang 967.500 Lembar Saham dari Kasus Jiwasraya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (BPA Kejagung) berhasil melaksanakan lelang saham hasil sitaan dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang melibatkan terpidana Benny Tjokrosaputro.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, SH, MHum., yang menyebutkan lelang tersebut berlangsung, di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV, pada Kamis, (20/3/2025).

Example 300x600

Menurutnya pelaksanaan lelang dilakukan secara online melalui e-Auction, yang dapat diakses oleh peserta lelang melalui alamat lelang.go.id. Lelang berlangsung tanpa kehadiran fisik peserta dan berakhir pada pukul 14.00 WIB, sesuai dengan waktu server.

Baca Juga :  Potensi Devisa Rp1,4 Triliun, Pemerintah Resmikan Pemanfaatan Stockpile Bauksit di Bintan

“Hasilnya, sebanyak 967.500 lembar saham PT Mandiri Jaya, yang tercatat dalam surat kolektif saham No 0000001SKSPAL tanggal 5 Agustus 2015, berhasil terjual,” ujarnya.

Harli menegaskan, nilai limit lelang yang ditetapkan semula sebesar Rp 35.356.000.000, mengalami kenaikan sebesar Rp 2.510.000.000, hingga akhirnya terjual dengan harga Rp 37.866.000.000.

Lelang ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021, yang menguatkan putusan-putusan sebelumnya dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait tindak pidana yang dilakukan oleh Benny Tjokrosaputro dalam kasus Jiwasraya.

Baca Juga :  Jelang Akhir Tahun 2024, Kejari Langkat Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

Lebih Harli menjelaskan pelaksanaan lelang ini dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021.

“Semua hasil dari lelang ini akan disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Baca Juga :  Kejari Jakarta Pusat Limpahkan Perkara Korupsi dan Pencucian Uang Duta Palma Group ke Pengadilan

Menurut Harli lelang ini merupakan bagian dari upaya Kejagung dalam memulihkan aset negara yang terkait dengan kasus-kasus korupsi. Langkah ini sejalan dengan komitmen Kejagung untuk menuntaskan berbagai kasus tindak pidana korupsi dan TPPU, serta mengembalikan kerugian negara.

Dengan selesainya lelang saham ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap pemulihan aset negara yang terdampak oleh kasus Jiwasraya, serta mengoptimalkan penegakan hukum di Indonesia. (Ram)

Example 300250
Example 120x600