Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumKejaksaan

Kejari Jakarta Pusat Tahap ll Kasus Korupsi Pengadaan Gerobak UMKM Kemendag

32
×

Kejari Jakarta Pusat Tahap ll Kasus Korupsi Pengadaan Gerobak UMKM Kemendag

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menerima serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap ll) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan gerobak dagang bagi pelaku UMKM di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun anggaran 2018-2019.

Dua tersangka, BW dan M, yang terlibat dalam pengadaan tersebut, resmi diserahkan oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus Kejari Jakarta Pusat, pada hari Rabu, (12/3/2025).

banner 325x300

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jakarta Pusat, Ruri Febrianto SH, MH, mengungkapkan bahwa kedua tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2023. Mereka berperan sebagai pihak penyedia dalam proyek pengadaan gerobak untuk UMKM tersebut.

Baca Juga :  Dahlan Iskan Dikabarkan Tersangka, Johanes Dipa Angkat Bicara

Kedua tersangka, yang merupakan KSO Leader PT Piramjda Dimensi Milenia dan PT Arjuna Putra Bangsa, kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Pusat selama 20 hari, terhitung mulai 12 hingga 31 Maret 2025.

Baca Juga :  Dijerat Peredaran Narkotika, DJ Rosella Malah Dihukum 1 Tahun

Kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat terkait tidak diterimanya bantuan gerobak yang seharusnya dibagikan oleh pemerintah kepada pelaku UMKM. Tim Bareskrim Polri kemudian mengusut dugaan penggelembungan anggaran dan penyaluran bantuan yang tidak tepat sasaran.

Total dana yang digelontorkan untuk pengadaan gerobak ini mencapai sekitar Rp 76 miliar untuk 10.700 unit gerobak. Selain itu, ditemukan adanya penerima fiktif dan penyalahgunaan anggaran dalam proses pengadaan tersebut.

Baca Juga :  Berkas Ivan Sugiamto Kasus Perundungan Siswa SMA di Surabaya Dinyatakan P21

Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga memberikan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Pihak Kemendag menegaskan bahwa mereka berkomitmen mendukung proses hukum yang tengah berjalan terkait kasus ini. (Ram)

Example 300250
Example 120x600