Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukum

Terjerat Korupsi Proyek Pasar Cigasong Majalengka, 4 Terdakwa Divonis 4 Tahun Penjara

93
×

Terjerat Korupsi Proyek Pasar Cigasong Majalengka, 4 Terdakwa Divonis 4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANDUNG – Akibat adanya kongkalingkong dalam proyek Bangunan Guna Serah (BGS), Pengadilan Negeri Tipikor Bandung menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada empat terdakwa kasus korupsi Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Majalengka, pada Kamis (23/1/2025).

Keempatnya adalah Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam dalam kapasitasnya sebagai Kabag Ekbang Setda Majalengka. Kemudian mantan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif yang saat itu menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kemendagri, seorang pengusaha bernama Andi Nurmawan, serta ASN bernama Maya Andrianti yang saat itu menjabat Kepala Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Majalengka.

banner 325x300

Dalam putusannya, Hakim menjatuhkan vonis dengan hukuman masing-masing selama 4 tahun kurungan penjara. Berdasarkan dakwaan, mereka dinyatakan bersalah usai melakukan pemerasan Rp 7,5 miliar kepada seorang pengusaha untuk proyek BGS Pasar Cigasong, Majalengka.

Baca Juga :  Begini Sikap Komjak Terkait Putusan Perkara Dugaan Korupsi Tom Lembong

Selain menjatuhi hukuman penjara selama 4 tahun, dalam putusannya, majelis hakim juga meminta kepada para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp200 juta.

“Dan apabila para terdakwa tidak membayar denda sebesar Rp200 juta, maka diganti dengan denda pidana penjara tambahan selama 2 bulan,” ucapnya.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menetapkan atau memutuskan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Juga :  Dugaan Praktik Prostitusi Online, RW Tambak Wedi Dinilai Lemah Pengawasan Kampung

Dan menetapkan para terdakawa untuk tetap ditahan di rumah tahanan (rutan). Menetapkan terdakawa agar membayar biaya perkara sebesar Rp 7.500. demikian amar putusan yang dibacakan

Sebelumnya dalam perkara korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka, tiga terdakwa yakni Arsan Latif, Irfan Nur Alam, dan Andi Nurmala resmi dijatuhi tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan masing-masing mendapatkan kurungan penjara selama 4 tahun 6 bulan. Sementara untuk Maya Andrianti, JPU haya menuntut selama 1 tahun 6 bulan.

Baca Juga :  Kejagung Tahan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit PT QSS

Keempatnya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12B ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.

Usai membacakan putusan, hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa maupun JPU untuk mengambil keputusan selama 7 hari ke depan. Hakim mempersilakan kepada para pihak jika menerima putusan itu, atau akan mengajukan banding. (Budi)

Example 120x600