Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumTNI/Polri

Polrestabes Surabaya Pamer 62 Tersangka Kejahatan Jalanan

28
×

Polrestabes Surabaya Pamer 62 Tersangka Kejahatan Jalanan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Polrestabes Surabaya memamerkan 62 tersangka berbagai kasus kejahatan jalanan (3C: Curat, Curas, dan Curanmor) selama periode 17 Oktober hingga 17 November 2024. Ungkap kasus tersebut dari jajaran Polsek di Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan melalui Kasatreskrim AKBP Aris Purwanto, mengungkapkan keberhasilan pengungkapan 77 kasus dengan total 62 tersangka.

banner 325x300

“Kasus yang berhasil diungkap meliputi
Pencurian dengan pemberatan (Curat): 16 kasus dengan 15 tersangka. Pencurian dengan kekerasan (Curas) 6 kasus dengan 9 tersangka, pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) 55 kasus dengan 38 tersangka,” ungkap AKBP Aris Purwanto, pada jumpa persnya, Senin (18/11/2024).

Baca Juga :  Kejati Sulteng Delegasikan Laporan LAKRI ke Kejari Tolitoli untuk Tindaklanjut Dugaan Penyalahgunaan DD dan ADD di Desa Dule

Modus Operandi dan Barang Bukti
Modus operandi para pelaku Curat meliputi memanjat pagar, merusak gembok pintu atau jendela, sementara pelaku Curas menggunakan ancaman senjata tajam untuk merampas barang korban. Adapun pelaku Curanmor kerap menggunakan kunci T atau alat khusus untuk mencuri kendaraan.

Baca Juga :  Hakim PN Jakarta Pusat Ikuti Sosialisasi PERMA 1 Tahun 2022 untuk Penyelesaian Restitusi dan Kompensasi Korban Tindak Pidana

“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 18 unit sepeda motor (15 dalam kondisi baik, 3 rusak), 5 unit handphone, 22 bilah senjata tajam, 10 buah kunci T. Berbagai alat lainnya seperti magnet, obeng, dan dompet. Sebagian besar kasus terjadi di permukiman (36 kasus) dan jalan raya (12 kasus),” terangnya.

Baca Juga :  MoU Kejaksaan dengan Dewan Pers, Sepakat Jaga Kemerdekaan Pers dan Tegakkan Hukum

Aris Purwanto menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polrestabes Surabaya untuk menciptakan rasa aman di masyarakat.
“Kami berupaya menindak tegas para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” Pungkasnya.

Atas perbuatannya, kini para pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP. (SA)

Example 120x600