TENGGARONG – Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret mantan pejabat kepolisian memasuki babak baru. Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar), AKP Yohanes Bonar Adiguna, dituntut hukuman pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan (26 bulan).
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tenggarong pada Selasa (13/10/2026). JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum terkait kepemilikan narkotika golongan II jenis Etomidate.
“Menyatakan terdakwa Yohanes Bonar Adiguna telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan II bukan tanaman jenis Etomidate, yang beratnya melebihi 5 gram,” ujar Jaksa saat membacakan requisitornya.
JPU yang terdiri dari Muhamad Gatot Subrata Yuda, Edi Setiawan, dan Novembry Sukma Adhitama menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. Pasal ini dikenakan sebagai bentuk dakwaan alternatif kedua.
Selain menuntut hukuman fisik selama 26 bulan, JPU menegaskan agar masa pidana tersebut dikurangi dengan masa penangkapan serta penahanan sementara yang telah dijalani. Jaksa juga meminta hakim agar menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan barang bukti narkotika jenis baru dalam bentuk liquid atau cairan vape. Berdasarkan fakta persidangan, total cairan Etomidate yang disita dari terdakwa berjumlah cukup besar.
Satu buah kardus besar dilakban coklat berisi 20 bungkus Cartridge Vape Etomidate bentuk cairan dengan berat total 56 ml atau 52,94 gram netto.
Selain itu, ada juga satu kardus besar dilakban coklat lainnya berisi 30 bungkus Cartridge Vape Etomidate merek Yakuza dengan berat total 84 ml atau 79,41 gram netto. Rinciannya terdiri dari 16 bungkus cairan Yakuza warna ungu dan 14 bungkus cairan Yakuza warna merah.
Dikonsumsi Sendiri
Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara Aji Kalbu Pribadi, melalui Kasi Intel Dermawan Wicaksono, memberikan penjelasan terkait pertimbangan tuntutan 26 bulan tersebut pada Rabu (21/10/2026). Berdasarkan fakta persidangan, barang bukti tersebut hanya untuk dikonsumsi sendiri.
“Tidak diperoleh fakta bahwa narkotika golongan II jenis etomidate yang dimiliki secara tanpa hak tersebut akan diedarkan atau diperjualbelikan kembali, melainkan tujuannya adalah untuk dikonsumsi sendiri,” ujar Darmawan.
Menurut penjelasan Darmawan, terdakwa mengonsumsi zat tersebut karena mengalami tekanan psikologis yang berat semenjak salah satu orang tuanya meninggal dunia. Kondisi tersebut membuat perasaan dan pikiran terdakwa sering terganggu.
“Yohanes mulai mengkonsumsi narkotika golongan II jenis etomidate tersebut dengan alat vape untuk menenangkan diri. Terhadap perbuatan terdakwa, Penuntut Umum menilai bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika,” ungkap Darmawan.
Sepanjang proses persidangan, terdakwa bersikap kooperatif, tidak berbelit-belit, serta mengakui dan menyesali perbuatannya. Terkait asal barang, terdakwa mengaku memesannya dari Medan, di mana pihak penjual saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sidang perkara AKP Yohanes Bonar Adiguna di PN Tenggarong ini akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa maupun penasihat hukumnya sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis putusan akhir.(Amri)

















