Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Ahli Pidana UI: Pemerasan Tetap Pidana Meski Korban Tak Serahkan Barang

×

Ahli Pidana UI: Pemerasan Tetap Pidana Meski Korban Tak Serahkan Barang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA, BAROMETER— Tindak pidana pemerasan dan pengancaman ternyata bisa dinyatakan selesai meskipun korban belum menyerahkan uang atau barang yang diminta pelaku. Hal ini menegaskan bahwa kejahatan tersebut berfokus pada tindakan pemaksaan, bukan pada hasil akhir yang dinikmati pelaku.

Penjelasan tersebut disampaikan oleh Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Dr. Flora Dianti, S.H., M.H., saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta.

banner 325x300

Flora hadir dalam persidangan perkara dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang pengusaha berinisial VLC, dengan terdakwa advokat magang bernama Bangun Paulus Tudungta pada Rabu, (21/10/2026).

Dalam pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Flora menerangkan bahwa Pasal 482 dan Pasal 483 KUHP memiliki karakteristik berbeda, terutama dalam bentuk kekerasan atau ancaman yang digunakan serta konsekuensi hukumnya.

Menurut Flora, Pasal 482 berkaitan dengan pemaksaan melalui kekerasan, sedangkan Pasal 483 berkaitan dengan ancaman berupa pembukaan rahasia, penistaan, atau fitnah. Ia juga menjelaskan bahwa Pasal 483 merupakan delik aduan sehingga penanganannya memerlukan pengaduan dari pihak yang berhak.

Flora menjelaskan, tindak pidana yang dibahas merupakan delik formil. Artinya, apabila unsur-unsur yang dilarang dalam pasal terkait telah terpenuhi, tindak pidana dapat dianggap selesai tanpa harus menunggu hasil yang dikehendaki pelaku benar-benar terwujud.

“Jadi, kejahatan itu bentuknya adalah karena seseorang dipaksa,” kata Flora dipersidangan.

Ia menegaskan, keuntungan yang benar-benar diterima pelaku bukan satu-satunya hal yang harus dibuktikan. Unsur maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain menjadi bagian yang harus dinilai bersama unsur perbuatan yang didakwakan.

Baca Juga :  JPU Nilai Eksepsi Pengacara Bangun Paulus Tudungta di Luar Materi

Flora merujuk penjelasan Pasal 482 yang, menurutnya, menyatakan bahwa kegagalan penyerahan barang tidak serta-merta menghilangkan terpenuhinya unsur tindak pidana. Namun, penilaian akhirnya tetap bergantung pada pembuktian seluruh unsur dalam perkara.

Penagihan utang dapat menjadi pidana jika disertai pemaksaan

Menanggapi ilustrasi jaksa mengenai seseorang yang menagih uang dengan nominal lebih besar daripada jumlah yang diklaim sebagai haknya, Flora mengatakan bahwa menagih utang atau meminta pengembalian uang pada dasarnya merupakan hak.

Akan tetapi, cara menagih menjadi persoalan apabila disertai pemaksaan, kekerasan, atau ancaman sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana.

Flora menyebut penyalahgunaan hak tersebut dengan istilah misbruik van recht. Menurutnya, seseorang tetap dapat menempuh jalur hukum untuk menagih utang atau melaporkan dugaan pelanggaran hukum, tetapi tidak dibenarkan menggunakan cara yang memenuhi unsur pemerasan atau pengancaman.

“Pada dasarnya menagih utang, menagih uang, ya, itu adalah hak. Tapi kalau kemudian diikuti dengan pemaksaan dan dalam bentuk pemerasan atau pengancaman, maka itu berubah menjadi delik pidana,” ujarnya.

Ahli menambahkan, ancaman tidak selalu disampaikan secara terbuka atau eksplisit. Ancaman dapat dinilai dari rangkaian percakapan, tulisan, maupun gestur tubuh. Meski demikian, penilaiannya harus mempertimbangkan keadaan objektif, hubungan antara pihak-pihak yang terlibat, dan konteks peristiwa.

Ancaman harus dinilai secara objektif

Menurut Flora, perasaan takut yang dialami korban tidak dapat berdiri sendiri sebagai satu-satunya dasar untuk menyimpulkan adanya ancaman kekerasan.

Penilaian harus melihat apakah perbuatan atau perkataan pelaku secara objektif mengandung ancaman, kemudian apakah ancaman tersebut memiliki hubungan sebab-akibat dengan ketakutan korban.

Dalam konteks pemaksaan untuk menyerahkan barang, hubungan tersebut perlu diperiksa melalui rangkaian peristiwa dan bukti yang diajukan di persidangan.

Baca Juga :  Polres Malang Ungkap Kasus Pencurian Mobil Expander di Kepanjen

Flora juga membedakan ancaman untuk melaporkan seseorang kepada aparat penegak hukum dengan ancaman yang digunakan untuk memaksa seseorang memberikan keuntungan secara melawan hukum.

Menurutnya, melaporkan dugaan pelanggaran hukum merupakan hak. Namun, apabila ancaman tersebut digunakan sebagai sarana pemaksaan, perbuatan itu harus dinilai berdasarkan unsur pasal yang relevan.

Ia menjelaskan, ancaman untuk membuka rahasia yang benar-benar ada dapat berbeda karakteristiknya dari ancaman menyebarkan tuduhan yang tidak sesuai fakta. Pembedaan tersebut, menurutnya, perlu dilihat berdasarkan bentuk ancaman dan unsur yang didakwakan.

Hakim mengingatkan batas pemeriksaan ahli

Dalam sesi pemeriksaan oleh penasihat hukum terdakwa, majelis hakim mengingatkan agar pertanyaan kepada ahli tetap berada dalam ruang lingkup keahlian hukum pidana, bukan meminta ahli menilai kebenaran kronologi atau fakta perkara.

Hakim Ketua menegaskan, ahli dihadirkan untuk menjelaskan pengertian pemerasan, pengancaman, dan unsur tindak pidana, bukan bertindak sebagai saksi fakta yang menilai apakah hasil penyidikan sudah benar atau salah.

Penasihat hukum kemudian menanyakan pendapat Flora mengenai kemungkinan penyidik hanya memasukkan keterangan yang memberatkan terdakwa, sementara keterangan yang meringankan dari saksi lain tidak dipertimbangkan secara memadai.

Menanggapi hal tersebut, Flora membedakan tujuan penyidikan dengan pembuktian di persidangan. Menurutnya, penyidikan bertujuan membuat terang suatu peristiwa pidana dan mengumpulkan bukti yang cukup untuk menentukan tersangka. Tahap tersebut tidak sama dengan proses penentuan kesalahan seseorang di persidangan.

Flora menjelaskan, penetapan tersangka memerlukan sekurang-kurangnya dua alat bukti. Apabila pihak yang berkepentingan menilai penetapan tersangka tidak memenuhi persyaratan, tersedia mekanisme praperadilan untuk menguji keabsahannya sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga :  Perkuat Integritas, PN Jakarta Pusat Sosialisasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan

Sementara itu, dalam persidangan, majelis hakim wajib mempertimbangkan alat bukti yang diajukan untuk membentuk keyakinan dalam menjatuhkan putusan.

Tidak disitanya barang bukti dapat menjadi kelemahan pembuktian

Penasihat hukum juga mempertanyakan kemungkinan tidak disitanya benda-benda yang disebut dalam keterangan perkara, seperti palu, borgol, dompet, KTP, dan NPWP, digunakan untuk menyimpulkan telah terjadi kekerasan atau pembukaan rahasia.

Flora menjelaskan, barang bukti merupakan salah satu bagian dari pembuktian. Apabila suatu benda dinilai penting untuk menguatkan atau menguji dugaan tindak pidana, keberadaannya dapat berpengaruh terhadap kekuatan pembuktian di persidangan.

Menurutnya, tidak dilakukannya penyitaan terhadap benda tertentu berpotensi menjadi kelemahan bagi aparat penegak hukum apabila benda tersebut diperlukan untuk meyakinkan hakim. Namun, ia menegaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan merupakan upaya paksa yang pelaksanaannya harus dinilai berdasarkan kebutuhan dan ketentuan hukum, bukan kewajiban yang selalu harus dilakukan dalam setiap perkara.

Flora juga menegaskan pentingnya menilai seluruh rangkaian perbuatan secara utuh. Penagihan utang, misalnya, tidak dapat langsung dinyatakan sebagai tindak pidana tanpa menilai unsur objektif, unsur subjektif, maksud memperoleh keuntungan, serta bentuk pemaksaan atau ancaman yang didakwakan.

Kendati demikian, Flora menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai terbukti atau tidaknya unsur pemerasan dan pengancaman dalam kasus Bangun Paulus Tudungta sepenuhnya berada di tangan majelis hakim. Hakim yang akan menilai seluruh rangkaian perbuatan, bukti, dan fakta yang terungkap selama persidangan secara utuh.(Amri)

Example 120x600