JAKARTA – Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berinisial SW dan SP resmi diadukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (19/10/2026). Laporan tersebut dilayangkan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur.
SW diketahui merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, sedangkan SP menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro. Pengaduan ini disampaikan oleh tim advokat dari ITSLaw yang mewakili Achmad Shuhaeb di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Selain menyampaikan pengaduan, pihak pelapor juga meminta KPK melakukan supervisi dan monitoring terhadap pengaduan dugaan korupsi yang sebelumnya telah disampaikan ke Polda Jawa Timur.
Salah satu tim advokat dari ITSLaw, Safira Widyawati SH mewakili Achmad Shuhaeb mengatakan, kedatangan mereka ke Gedung Merah Putih KPK tidak hanya untuk menyampaikan pengaduan baru, tetapi juga mendorong pengawasan terhadap proses penanganan laporan di kepolisian.
“Jadi, selain membuat pengaduan baru, kedatangan kami di Gedung Merah Putih juga untuk meminta agar KPK melakukan supervisi terhadap pengaduan rekan-rekan di Polda Jatim,” kata Safira.
Menurut Safira, langkah tersebut sejalan dengan perhatian terhadap penggunaan APBD agar benar-benar diarahkan untuk memenuhi kebutuhan prioritas masyarakat dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan rakyat.
Safira merujuk pada pesan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa ataupun Ketua DPRD Jawa Timur Musyafak yang mengingatkan pentingnya pemanfaatan anggaran daerah secara tepat sasaran.
Dalam pengaduan tersebut, pelapor menyoroti keterlibatan SP sebagai narasumber dalam kegiatan yang diselenggarakan SW di lingkungan DPRD Jawa Timur. Berdasarkan keterangan pelapor, sejak 2024 SW disebut kerap mengundang SP untuk mengisi kegiatan yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur.
Sebagai narasumber DPRD Jawa Timur, SP diketahui membuat dokumen riwayat hidup atau curriculum vitae (CV) yang digunakan dalam proses pencairan anggaran kegiatan. Setelah ditelusuri, gelar akademik yang dicantumkan dalam CV tersebut diduga tidak sah atau tidak tercatat secara resmi dalam website Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).
Dugaan tersebut menjadi salah satu dasar pelaporan kepada KPK. Pelapor meminta agar dokumen dan informasi yang disampaikan ditelaah oleh pihak berwenang untuk memastikan keabsahan gelar akademik serta kesesuaiannya dengan administrasi kegiatan yang menggunakan anggaran daerah.
“Semua bukti penggunaan gelar akademik dan dokumen lain sudah kami serahkan ke KPK,” pungkas Safira.
Selain meminta KPK menelaah pengaduan terhadap SW dan SP, pihak pelapor berharap lembaga antirasuah tersebut melakukan supervisi dan monitoring atas laporan yang telah disampaikan ke Polda Jawa Timur.
Melalui langkah hukum ini, pihak pelapor berharap KPK dapat mengawal kasus ini agar penanganannya di kepolisian maupun di KPK berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga integritas penggunaan uang rakyat.(AS)

















