BATAM, BAROMETER – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil membongkar sindikat peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Petugas menyita sekitar 8.664 botol miras ilegal tanpa izin edar dari sebuah gudang penyimpanan di Kompleks Pergudangan Golden Park, Blok GA Nomor 12, Kecamatan Bengkong.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menetapkan seorang pria pemilik barang berinisial SS sebagai tersangka. Atas perbuatannya, SS kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp4 miliar.
Kronologi Penggerebekan
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan cepat masyarakat. Pada tanggal 11 Oktober 2026, warga melaporkan adanya aktivitas bongkar muat yang mencurigakan di area pergudangan Golden Park, Bengkong.
Merespons laporan tersebut, tim Opsnal Satreskrim langsung bergerak ke lokasi sekitar pukul 15.00 WIB. Di lokasi, petugas mendapati dua orang pria, yakni SS dan LC, yang tengah sibuk memindahkan ratusan dus ke dalam mobil boks Daihatsu Gran Max berwarna putih.
Setelah diperiksa, ternyata ribuan botol di dalam mobil dan gudang tersebut merupakan minuman beralkohol dari berbagai merek internasional. Barang-barang tersebut diduga diselundupkan dari Singapura secara ilegal karena tidak dilengkapi dokumen resmi serta tidak dilekati pita cukai RI.
Rincian Merek 8.664 Botol Miras
Dari hasil pencatatan petugas, terdapat total 12 merek miras ternama dunia yang siap diedarkan secara ilegal di Batam. Berikut adalah rincian barang bukti yang diamankan Polresta Barelang:
Jägermeister: 3.036 botol
Jack Daniel’s: 1.032 botol
Chivas 12: 924 botol
Jose Cuervo: 672 botol
Jameson: 576 botol
Cointreau: 564 botol
Hennessy VSOP: 384 botol
Martell VSOP: 372 botol
Chivas 18: 324 botol
Red Label: 312 botol
Singleton: 300 botol
Macallan 12: 168 botol
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Barelang pada Jumat (16/10/2026), Kompol Agung Tri Poerbowo menegaskan status hukum penangkapan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan kecukupan alat bukti, penyidik menetapkan SS selaku pemilik barang sebagai tersangka utama.
“Sesuai dengan pemeriksaan yang dilakukan, penyidik telah menetapkan SS sebagai tersangka,” kata Kompol Agung di hadapan awak media.
Meski demikian, pihak kepolisian tidak berhenti sampai di sini. Polresta Barelang menegaskan masih mendalami peran pria lain berinisial LC yang berada di lokasi saat penggerebekan.
Polisi berjanji akan segera memanggil LC untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan penyelundupan ini hingga ke akarnya.
Akibat tindakannya mengedarkan produk tanpa izin, tersangka SS dijerat dengan hukum berlapis terkait undang-undang pangan yang berlaku di Indonesia.
Penyidik menerapkan Pasal 142 ayat (1) juncto Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Aturan ini menegaskan sanksi pidana yang sangat berat bagi setiap pelaku usaha yang dengan sengaja mengedarkan pangan olahan yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan izin edar resmi.
Jika terbukti bersalah di pengadilan, tersangka SS harus bersiap menghadapi hukuman kurungan penjara maksimal 2 tahun atau sanksi denda finansial paling banyak sebesar Rp4 miliar.(Yat)

















