Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukum

Terbukti Bersalah Gelapkan Dana Rp1,05 M, Hakim PN Bandung Vonis Febriyanti Fei 1 Tahun 10 Bulan

×

Terbukti Bersalah Gelapkan Dana Rp1,05 M, Hakim PN Bandung Vonis Febriyanti Fei 1 Tahun 10 Bulan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bandung, BAROMETER — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 1 tahun 10 bulan penjara terhadap terdakwa Febriyanti alias Fei dalam persidangan yang digelar pada Kamis (15/10/2026).

​Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dana dalam pengelolaan usaha. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara.

banner 325x300

​Perkara hukum ini berakar dari kerja sama pengelolaan sampah antara Febriyanti dan pendiri Bank Sampah Bersinar (BSB), Fifie Rahardja. Terdakwa, yang telah terlibat dalam pengembangan BSB sejak 2019, kemudian mendirikan PT Inovasi Gerakan Masyarakat (INGRAM) pada tahun 2023.

Baca Juga :  Korupsi Dana Gizi Dinilai Tragis, Kejagung Didesak Gandeng PPATK Usut Kasus BGN hingga ke Daerah

​Kasus ini mencuat setelah hasil audit internal menemukan dugaan penyimpangan keuangan. Terkuak adanya aliran dana sebesar Rp1,05 miliar dari sejumlah vendor yang dialihkan secara sepihak ke rekening PT INGRAM dan rekening pribadi terdakwa tanpa sepengetahuan maupun persetujuan Dewan Komisaris BSB.

​Atas putusan majelis hakim tersebut, pihak Febriyanti melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak puas dan mengonfirmasi akan mengajukan upaya hukum banding.

​Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum korban dari Alvin Wijaya Kesuma Law Office menyampaikan apresiasinya kepada jajaran penegak hukum—mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga majelis hakim—yang dinilai telah memutus perkara secara objektif, transparan, dan profesional.

Baca Juga :  KSP Nasari Surabaya Diduga Tahan Ijazah dan Gaji Mantan Karyawan

​Alvin Wijaya Kesuma menyatakan, pihaknya menghormati putusan hakim yang secara de jure telah membuktikan adanya perbuatan pidana penggelapan dengan memanfaatkan posisi dan kepercayaan korban.

​”Putusan ini merupakan wujud nyata penegakan hukum yang berkeadilan. Perbuatan terdakwa bukan hanya menimbulkan kerugian materiil bagi klien kami, melainkan sebuah bentuk pengkhianatan terhadap integritas profesional dan kepercayaan dunia usaha yang dapat merusak iklim bisnis yang sehat,” ujar Alvin kepada awak media.

​Meski mengapresiasi putusan majelis hakim, pihak korban menyayangkan hukuman yang dijatuhkan terbilang relatif ringan jika dibandingkan dengan dampak kerugian yang dialami.

​”Kami menghormati putusan Majelis Hakim. Namun, kami memandang vonis 1 tahun 10 bulan ini belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan bagi klien kami yang telah dirugikan secara material hingga miliaran rupiah,” ungkap Alvin.

Baca Juga :  Kejati DKJ Periksa Mantan Direktur Eksekutif LPEI Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan ke PT Tebo Indah

​Terkait rencana upaya hukum banding yang akan ditempuh oleh pihak terdakwa, Alvin menegaskan bahwa hal tersebut merupakan hak hukum terdakwa. Pihaknya menyatakan siap menghadapi dan mengawal proses hukum tersebut di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

​”Kami akan terus mengawal proses ini hingga seluruh eksekusi putusan selesai dilaksanakan. Kami berharap klien kami mendapatkan kepastian hukum dan keadilan yang utuh, serta menjadi pembelajaran hukum bagi masyarakat luas,” pungkasnya. (Budi)

Example 120x600