Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Haris Azhar Pertanyakan Rezim Hukum Satgas PKH Terkait Penertiban PT KEL di Nabire

×

Haris Azhar Pertanyakan Rezim Hukum Satgas PKH Terkait Penertiban PT KEL di Nabire

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA, BAROMETER – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah memasang plang pada 10 Juli 2026 dan menghentikan kegiatan PT KEL di Nabire, Papua Tengah. Namun di tengah penghentian ini, PT KEL menemukan aktivitas pihak lain di dalam maupun di sekitar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) miliknya.

Padahal, PT KEL merupakan pemegang IUP Operasi Produksi mineral logam emas yang izinnya masih berlaku hingga 2030 berdasarkan keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua.

banner 325x300

Berdasarkan hal itu, aktivis yang juga advokat Haris Azhar mempertanyakan rezim hukumnya Satgas PKH yang menimpa kliennya PT KEL. Ia juga mempertanyakan analisis sistem hukumnya Satgas PKH seperti apa.

“Satgas PKH ini rezim hukumnya, rezim hukum apa?,” ujar Haris Azhar sambari bertanya-tanya saat dikonfirmasi wartawan Jumat (9/10/2026) di Jakarta.

Haris Azhar juga mempertanyakan rezim hukum Satgas PKH saat ini. “Karena ini kan terkait dengan Lingkungan Hidup, Kehutanan dan juga Minerba. Tiga Kementerian ini punya Undang-Undang yang menjadi rujukan. Lingkungan Hidup punya UU PPLH, ya kan? Kehutanan juga ada UU Kehutanan. Kementerian ESDM juga ada UU Minerba. Gitu. Dari ketgianya diatur soal pemberian izin. Dan juga tata cara operasionalisasiny. Nah itu yang kedua ada rezim hukumnya. Nah yang ketiga kalau memang ada pelanggaran, harusnya sesuai dengan aturan hukum karena ini negara, negara hukum,” tegas Haris Azhar.

Baca Juga :  Kasus Kredit Fiktif BRI Rp122 Miliar: Maria Lastry Divonis 8 Tahun Penjara, Anak Dihukum 4 Tahun

Ia juga menyoroti tentang penyitaan perusahaan kliennya yang dinilai kejelasan dari pihak Satgas PKH. “Yang terjadi justru penyitaan, disita. Tapi selanjutnya apa? Kita enggak paham. Disita karena kesalahan operasional atau ada tindakan lain? Kualifikasinya harus jelas. Kalau cuma disita tanpa menunjukkan kesalahan, itu namanya kesewenang-wenangan yang ngumpet di balik aturan hukum,” terang Haris Azhar.

“Kalau memang ada denda, pertama tunjukin dulu, ada pelanggaran apa yang kemudian mekanisme penanganannya seperti apa? Apakah ada denda? Ya kan? Denda itu ukurannya apa? Ya kan? Atau yang paling berat, cabut izin. Tapi harus disesuaikan, kan, dengan Undang-Undang Minerba pelanggaran kan ada denda, ada sanksi, ada pencabutan izin. Nah, itu bentuk-bentuk hukuman, tapi kesalahannya harus jelas dulu,” imbuhnya.

Baca Juga :  PN Jakpus Gelar Acara Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Temuan di Lapangan

Haris Azhar menemukan sejumlah bukti di lapangan di wilayah Hak Ulayat di kawasan Desa Nabire, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.

“Kita dapat bukti bahwa itu disita. Tapi di lapangan, kita juga dapat banyak banget bukti bahwa ada yang mengoperasikan, jadi kayak ganti pemain. Satgas PKH itu kan disita tujuannya kan dikembalikan kepada fungsi hutan, kan? Nah, tetapi yang terjadi ini justru ada penambangan baru. Gitu. Yang dilakukan atas nama BIM (Badan Industri Mineral) itu,” paparnya.

“Yang satu menendang si perusahaan, habis dia tendang, dia masukin temannya, lembaga lain. Yang mana struktur pimpinannya, itu nama-namanya identik Jadi orang-orang yang ada di Satgas, itu juga ada di BIM itu, Badan Industri Minerba itu,” ungkap Haris Azhar.

Baca Juga :  Hutan 6,2 Juta Hektare Disita Satgas, Dana Rp13,2 Triliun Masuk Kas Negara

Kenapa Lahan Garapan PT KEL?

Sebagai kuasa hukum PT KEL, ia mempertanyakan dan harus diungkap. Kenapa Satgas PKH ini merebut lokasi garapan PT KEL.

“Atas nama penyelamatan hutan tapi dikirim ekskavator-ekskavator baru. Ada penambang baru diizinkan, dilindungi, dikawal masuk. Kita punya semua bukti-bukti. Bukti-bukti tertulis maupun bukti-bukti gambar. Perusahaan pertambangan ditertibkan, penambang lain masuk, ya kita enggak tahu siapa dia, tapi dia dilindungi oleh negara. Jadi itu pertanyaan besar dari kita terhadap situasi ini,” pungkas Haris Azhar.

Hingga berita ini ditayangkan juru bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak belum merespon atau menjawab konfirmasi awak media ini. (Amri)

Example 120x600