Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukum

Tergugat Terbukti Melakukan PMH, Hakim Kabulkan 3 Konsumen Trans Icon Apartemen

×

Tergugat Terbukti Melakukan PMH, Hakim Kabulkan 3 Konsumen Trans Icon Apartemen

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BAROMETER – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan gugatan tiga konsumen Trans Icon Apartment. Dalam putusan gugatan tersebut PT Trans Properti Indonesia terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan dinyatakan mengembalikan seluruh kerugian para penggugat.

Berdasarkan salinan putusan Nomor 334/Pdt.G/2026/PN Sby. Hakim menyatakan surat pesanan yang ditandatangani para penggugat berakhir dan batal, serta menghukum pengembang untuk segera mengembalikan uang secara penuh dan seketika.

banner 325x300

Pengembalian dana itu dirinci kepada Juliani Harsono selaku penggugat I sebesar Rp 1,74 miliar, Joanna Krisdyani Tanuwijaya selaku penggugat II Rp 749,7 juta, dan Daniel Kwarta Widya Kusuma selaku penggugat III Rp 1,27 miliar.

Baca Juga :  Emosi Tak Dilayani di Ranjang, Tunanetra di Surabaya Aniaya Istrinya

Selain itu, hakim juga menghukum pengembang membayar denda penalti sebesar 3 persen dari biaya yang telah disetorkan.

Kuasa hukum penggugat, Rio Supra Anggoro bersyukur atas putusan pengadilan tersebut. ”Kemarin kami sudah menerima melalui e-court bahwa gugatan kami dikabulkan,” ujarnya kepada wartawan, pada Jumat (9/10/2026) di Surabaya.

Dalam amar putusan, hakim menyebutkan pengembang telah menjual unit tanpa kepastian objek dan kejelasan waktu serah terima. Bahwa objek apartemen tersebut tidak jelas dan waktu serah terimanya tidak pasti. ”Artinya bisa disimpulkan bahwa apartemen itu belum selesai dibangun atau tidak ada,” terang Rio yang didampingi timnya, Joshua Patiawa dan Patria.

Ia juga menyatakan masih menunggu sikap dari pihak tergugat, mengingat ada batas waktu 14 hari sejak putusan diterima. “Kami belum tahu (soal banding) karena putusan baru kami terima kemarin. Kita lihat saja nanti. Yang pasti, kami bersyukur perjuangan klien kami meminta pengembalian uang serta denda 3 persen terpenuhi,” imbuhnya.

Baca Juga :  Kejaksaan Tangkap Mantan Pejabat MA, Jubir Berkilah

Putusan hakim itu mendapat respons positif dari Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Watch, Sonny Sewanton Saragih. Dia menyambut baik kemenangan tersebut dan menilainya sebagai momentum perbaikan iklim apartemen di Surabaya.

Sementara, Sonny mendesak Pemkot Surabaya tidak tutup mata dan lebih proaktif dalam menjembatani keluhan warga. ”Pemerintah kota harus mengambil inisiatif untuk mengundang developer untuk bisa lebih menjadi mediator yang berpihak kepada warga,” tegasnya.

Baca Juga :  Nyabu Bareng di Cafe Breakshot, 3 Pengedar di Surabaya Divonis 3 Tahun

Ketegasan Sonny, lantaran selama ini pihaknya telah melihat isu apartemen di Kota Surabaya menjadi sangat krusial bagi warga. “Ada banyak sekali persoalan protes warga dan kekecewaan customer terhadap apartemen di Surabaya,” ungkap Sonny.

Pada sebelumnya, saat sidang Pemeriksaan Setempat (PS) yang diketuai Nurnaningsih Amrani di Trans Icon Apartment pada September lalu. Saat meninjau lokasi Trans Icon Apartment terungkap bahwa tiga unit apartemen di lantai 20 Tower Aspen yang dipesan para penggugat sejak 2019 terbukti belum selesai, bahkan bangunan kurang dari 50%.(Am)

Example 120x600