Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumSurabaya

Penyeludup Gading Gajah dari Arab ke Indonesia Dituntut 5 Bulan Penjara

×

Penyeludup Gading Gajah dari Arab ke Indonesia Dituntut 5 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BAROMETER – Hoirul, pelaku penyeludupan puluhan gading gajah antar negara Arab ke Indonesia dijatuhi tuntutan hukuman pidana penjara 5 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budhi Cahyono S.H di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, pada Selasa (29/9/2026).

Dalam persidangan tuntutan dibacakan oleh Jaksa Budhi Cahyono bahwa terdakwa H Hoirul Al Jaelani dijatuhi tuntutan pidana penjara selama 5 bulan dan denda uang sebesar Rp 5 juta.

banner 325x300

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa H.Hoirul Al selama 5 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujarnya.

Selain hukuman badan, jaksa juga menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp5 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara pengganti selama 5 hari.

Baca Juga :  Komunitas Joker Apresiasi Putusan MK Kabulkan Uji Materi UU Pers

JPU juga menyatakan bahwa barang bukti berupa 1 buah koper berwarna hitam dengan list warna emas, 8 buah koper berwarna orange, 12 potongan gading gajah dan 41 potongan gading gajah dirampas untuk dimusnahkan.

Atas tuntutan tersebut, JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memasukkan media pembawa dengan tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi hewan, produk hewan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 86 huruf a jo. Pasal 33 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga :  Jaksa Limpahkan Berkas Perkara 3 Hakim Suap dan Gratifikasi Kasus Ronald Tannur ke PN Tipikor Jakarta Pusat untuk Disidangkan

Untuk diketahui, pada sebelumnya kasus diungkap oleh Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing Dirreskrimsus Polda Jawa Timur, bahwa kasus pertama yang diungkap adalah penyelundupan 53 potong gading gajah dengan tersangka Hoirul

Dalam penyelundupan itu, tersangka berupaya mengelabui petugas dengan modus memanfaatkan sembilan jamaah umrah yang baru pulang dari Arab Saudi sebagai pembawa barang.

Saat itu pelaku menitipkan gading yang dibungkus aluminium foil, kertas hitam, kemudian dimasukkan ke dalam kardus dan koper. Kepada para jamaah, pelaku mengaku jika barang itu merupakan aksesori mobil supaya tidak menimbulkan kecurigaan.

“Barang itu berasal dari luar negeri dan dimasukkan ke Indonesia melalui penitipan kepada jamaah umrah yang akan pulang. Gading dibungkus dengan aluminium foil, kertas hitam dan disamarkan sebagai aksesori mobil,” kata Roy, pada rilisnya di bulan Juli 2026

Baca Juga :  Sengketa Tanah di Ujung Genteng, Penasehat Hukum: Setelah Putusan Kasasi Kami Akan Ajukan Permohonan Eksekusi

Penyelundupan itu baru terungkap ketika petugas Bea Cukai Juanda mencurigai dan mengamankan sembilan koper milik jamaah umrah di Terminal 2 Bandara Juanda.

Dari koper-koper itu ditemukan total 53 potongan gading gajah yang dibawa tanpa sertifikat kesehatan dari negara asal maupun dokumen karantina.

Akibat perbuatannya, oleh pihak kepolisian tersangka dijerat Pasal 86 huruf a dan atau huruf c juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.(Am)

Example 120x600